Lihat ke Halaman Asli

Raudhatul Ilmi

Content Writer & Script Writer

Nazar Hanya dilakukan oleh Orang yang Pelit

Diperbarui: 17 Februari 2023   10:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber ilustrasi:umma.id

Nazar Definisi secara gampangnya adalah berjanji kepada Allah untuk melakukan sesuatu jika keinginanya terpenuhi.

nazar itu hukum asalnya makruh, dibenci. Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa nazar itu haram. Ini sebagian ulama berpendapat di mana tidak boleh seseorang bernazar.

Kenapa? Seorang yang bernazar itu membebani diri sendiri dari apa yang tidak Allah bebankan kepada dia. Dia mewajibkan sesuatu atas dirinya yang Allah tidak mewajibkannya.

Bernazar mau puasa tiga hari dalam sebulan, ini kan baik. Iya benar tapi kan enggak wajib. Ketika engkau bernazar, jadi wajib. Akhirnya engkau akan terbebani, padahal Allah tidak membebani dirimu dengan hal itu. Maka sebagian ulama mengatakan itu terlarang, paling tidak yang terendah, dia makruh.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallahu 'alahi wassalam mengatakan:
"Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan, Nazar itu dikeluarkan dari orang yang pelit, orang yang bakhil."
H.R Bukhari

Sebagai ilustrasi misalnya dia mengatakan: "Nanti kalau anakku diterima kuliah di sini, aku akan bersedekah."

Kenapa engkau enggak  langsung bersedekah saja? Jadikan sedekahmu itu sebagai wasilah untuk memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Contoh lainnya:
"Kalau nanti sembuh anakku, aku akan puasa tiga hari dalam sebulan."
Kenapa engkau enggak berpuasa saja tiga hari, tanggal 13, 14, 15? Tidak perlu bernazar, tapi engkau laksanakan puasa tersebut.

Kemudian, kalau memang orang itu bernazar akhirnya, maka nazar itu ada beberapa macam:

1. nazar yang hukumnya hukum sumpah

Adapun ketika orang bernazar, tapi niatnya itu adalah sumpah. Jadi dia hanya untuk menguatkan ucapan dia. Umpamanya dia mengatakan: "Kalau aku bohong, maka wajib aku puasa selama satu tahun"

Apakah itu nazar? Enggak. Sejatinya itu hanya untuk menguatkan sumpahnya, sehingga hukumnya hukum sumpah, kembali kepada niatnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline