Lihat ke Halaman Asli

Raudhatul Ilmi

Content Writer & Script Writer

Vonis Mati, Hadiah Ulang Tahun yang Menyakitkan bagi Ferdy Sambo

Diperbarui: 13 Februari 2023   22:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ferdy Sambo| dok.istimewa/detik.com

Seperti yang pernah dibahas sebelumnya Pada sidang yang berlangsung pada tanggal 17 Januari lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup yang mana keputusan dari JPU agak sedikit disesalkan oleh Ibunda Brigadir Joshua karna nyawa itu lebih layak di bayar dengan nyawa.

Namun hasil sidang hari ini (13/02) memutuskan kembali bahwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan layak dihukum mati.

Vonis hukuman mati ini disampaikan oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

" Mengadili dan menyatakan bahwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan pembunuhan berencana dan tanpa melakukan suatu perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama saama dan dijatuhkan hukuman mati"
_Imam Santoso


Ferdy sambo sendiri baru saja berulang tahun ke-50 di tanggal 9 Februari lalu. Itu artinya hanya 4 hari setelah bertambahnya usia dari Ferdy Sambo. Secara tidak langsung hukuman mati adalah hadiah ulang tahun yang menyakitkan bagi Ferdy Sambo.
 
hukuman mati memang sangat layak bagi mantan kadiv Propam Polri tersebut karna ia tidak hanya melakukan pembunuhan berencana tapi juga membuat drama lainnya untuk menghapus jejak buruknya walaupun pada akhirnya ketahuan juga.

Ferdy sambo sudah mencoreng citra dari seorang polri yang seharusnya bertugas mengayomi bukan malah menyakiti dan membunuh yang mana itu adalah perbuatan yang sama sekali tidak manusiawi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline