Sebelum memulai artikel ini saya hanya ingin langsung jujur diawal bahwa status saya masih single alias belum menikah. Kendati demikian saya tertarik untuk membahas masalah seperti ini.
Saya tipe pembelajar, maka dari itu banyak hal yang saya pelajari walaupun secara pribadi saya belum pernah mengalaminya karna bagi saya untuk mengetahui sesuatu kita tidak harus selalu menjadi pelaku. Selain itu ada baiknya kita berilmu sebelum beramal.
Saya tertarik dengan topik yang diberikan oleh pihak kompasiana yakni tentang "program hamil".
Saya pribadi tidak akan membahas kiat kiat cepat mendapatkan momongan melainkan saya tertarik membahas hal lain yang masih memiliki kaitannya tentang program hamil.
Yang saya maksud disini adalah Keluarga Berencana atau lazim dikenal dengan istilah KB.
Ilmu terkait hal ini tidak saya bagi asal asalan melainkan berdasarkan rujukan dari pihak yang kompeten di bidangnya.
Ilmu ini saya dapatkan satu tahun yang lalu dari salah satu ustadz yang mana beliau juga menempuh pendidikan kedokteran di salah satu Universitas terkemuka di Indonesia. Beliau adalah dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.Pk
Dulunya saya pernah mendengar statement dari beberapa pihak bahwa KB itu haram secara mutlak.
Namun setelah kita pelajari lebih dalam ternyata KB itu tidak selamanya haram jika syarat syaratnya terpenuhi.
Dalam hal ini kita harus paham dulu tujuan kita melakukan KB. jika kita melakukan KB serta merta dengan tujuan membatasi kelahiran maka itu mutlak haram.