Di era saat ini pengendara tidak lagi memandang usia bahkan semua orang bisa berkendara jika ia berkeinginan untuk melakukannya
Berbicara tentang berkendara, Penulis sendiri belajar mengendarai motor ketika awal mula berada di bangku putih abu-abu tepatnya pada saat itu penulis baru berusia 15 Tahun. Sebenarnya lebih cocok menyebutnya itu bangku putih toska.
Kok gitu? Karna dulu penulis tidak bersekolah di SMA melainkan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) prodi Farmasi dan memang pada saat itu kami tidak memiliki seragam putih abu-abu. Dan pada hari senin selasa kami mengenakan seragam putih dengan rok biru toska. Curhat pasal seragam dikit gapapalah ya hehe
Akan tetapi kendati sudah bisa mengendarai motor, orang tua tetap tidak memberikan izin untuk mengendarai motor didaerah perkotaan karna belum dibekali oleh Surat Izin Mengemudi (SIM) disebabkan belum mencapai umur 17 tahun. Dan mengendarai motor pun hanya di izinkan di wilayah desa aja yang kebetulan penulis tinggal di wilayah pedesaan.
Dan memang orangtua penalis sendiri itu sangat mengajarkan anak-anaknya untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku di negara republik tercinta.
Karna yang namanya aturan itu dibuat dengan tujuan untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Apalagi kita yang sudah cukup paham akan hal itu ya seharusnya tidak mencoba untuk melanggarnya.
Aturan berlalu lintas itu ada bukan untuk memberatkan kita tapi untuk keselamatan bersama.
Kita ga harus membahas hal-hal yang terlalu ribet, sebagai Contoh kecilnya adalah SIM. Aturan minimal usia 17 tahun untuk memiliki SIM itu penulis rasa sudah cukup tepat.
Usia tersebut adalah fase dimana kita mulai beranjak dewasa. Bukan dewasa yang level expert tapi sisi kedewasaan yang mulai ada jika dibandingkan usia 17 tahun kebawah.