Saham adalah bukti kepemilikan terhadap suatu perusahaan, dengan membeli saham otomatis kita menjadi bagian dari pemilik perusahaan. Hmm keren dong ya? Ya lah masa enggak
Akan tetapi masih banyak orang yang belum paham apa itu saham? Bahkan sangat disayangkan banyak pula diantara mereka yang mengatakan bahwa saham itu haram dan ajaibnya mereka itu menyamakannya dengan trading forex bahkan binomo yang sempat memunculkan crazy rich baru beberapa waktu lalu.
Padahal baik Forex maupun Binomo keduanya jelas berbeda dengan saham , dan untuk saham sendiri sudah ada fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Dan untuk memudahkan kita agar tau mana saham yang halal maka Otoritas Jasa Keuangan yang merujuk kepada fatwa DSN-MUI merilis DES (Daftar Efek Syariah) yang didalamnya berisi seluruh saham yang memenuhi kriteria saham syariah
Namun ada juga saham perusahaan yang tidak masuk kriteria Saham Syariah. Mana lagi jenisnya?
1. Perusahaan yang melakukan usaha jual beli rokok dan Minuman keras atau yang sejenis dengan itu
2. Perusahaan yang melakukan usaha ribawi, dalam hal ini termasuk bank, asuransi dan leasing yang konvensional
3. Perusahaan yang kegiatan usaha dasarnya secara umum halal tapi memiliki usaha lain yang melanggar hukum syariah sehingga pendapatan non halalnya menjadi tinggi
4. Perusahaan dengan hutang berbunga yang banyak pada lembaga ribawi
Tapi tenang aja teman-teman ga usah capek-capek screening saham sendiri dari segi kesyariahannya karna seperti sudah dijelaskan sebelumnya, Perkara penyeleksian dan penetapan Daftar Efek Syariah (DES) itu menjadi urusan DSN-MUI dan OJK.