Beberapa tahun terakhir terlihat pemandangan yang tidak pernah ada sejak Kota Baubau berdiri, yakni hadirnya orang-orang yang duduk di tepi jalan Kota Baubau dengan pandangan sayu, menghiba, dengan mimik memelas melihat kepada setiap orang yang lewat. Mereka adalah orang-orang yang menggelandangkan diri, ia tidak menengadahkan tangannya, tetapi bila ada yang mengulurkan tangannya maka ia akan memberikan telapaknya untuk menjadi tempat tumpuan pemberian.
Dari yang terlihat, mereka tidak seperti pengemis yang konsisten menyiapkan kantong kresek atau gelas plastik bekas air minum kemasan sebagai wadah menampung sumbangan orang lain. Sepanjang hari mereka hanya duduk di tepi jalan, mata mereka mengawasi orang-orang yang hilir mudik.
Melalui sebuah wawancara singkat kepada salah seorang yang ada di antara mereka, mereka menolak ketika hendak disamakan dengan pengemis, mereka berkeras bila yang mereka lakukan hanya duduk-duduk saja di tepi jalan, tetapi bila ada yang memberi maka tidak akan ditolaknya.
Menurut saya tindakan ini seperti melakukan tindakan mengemis tetapi tidak mau mengakui tindakan tersebut secara terang-terangan, pun berusaha menghindar dari stigma yang mereka sudah sadari sendiri bagaimana masyarakat menempatkannya di dalam kehidupan sehari-hari.
Jumlah orang-orang yang duduk di tepi jalan dengan pakaian yang lusuh, bergerobak, ada yang membawa becak, atau membawa dengan kursi roda signifikan meningkat pada hari Jum'at, lalu tiba-tiba drop pada hari selainnya.
Wajah Kota Baubau menjadi kumuh karenanya, di titik persimpangan jalan atau di depan fasilitas milik pribadi dan pemerintah dipenuhi oleh mereka yang menggelandangkan diri. Kondisi ini diperparah dari belum terlihatnya usaha dari pemerintah lokal guna mengatasi kekumuhan tersebut dan mencegahnya kembali mewujud.
Sepintas informasi yang sampai bahwa belum terdapat aturan hukum daerah yang menjadi landasan dalam melakukan penindakan kepada mereka yang menggelandangkan diri di jalan raya dengan potensi membuat kekumuhan di wajah kota.
Melihat keadaan demikian maka apa yang dapat kita lakukan ?. Yang dapat kita lakukan pertama-tama adalah memunculkan kesadaran akan permasalahan tersebut bahwa ia benar-benar sebuah masalah dan butuh solusi. Yang kedua adalah dengan memberikan support tersusunya aturan yang menjadi dasar kebijakan bagi penegak hukum di daerah guna melakukan penertiban dan ketentraman kehidupan masyarakat di Kota Baubau. Tidak terkecuali memastikan suprastruktur seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tersedia di Kantor Satpol PP Kota Baubau yang nantinya berwenang dalam memeriksa dan memutuskan kadar pelanggaran yang dilakukan seperti menggelandangkan diri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H