Kebijakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 memberikan pengecualian karantina bagi PNS atau pejabat yang bepergian ke luar negeri untuk urusan dinas diterima akal sehat. Kebijakan ini tidak hanya diskriminatif tetapi juga berbahaya karena meningkatkan risiko varian baru menyerang virus corona.
Meski direvisi, tetapi aturan baru peredaran Gugus Tugas Covid19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional selama pandemi belum menyelesaikan masalah.
Pejabat eselon tinggi atau Level I dan di atasnya yang kembali dari perjalanan dinas dapat mengajukan permohonan pengecualian dan tidak perlu dikarantina secara terpusat.
Anda bisa pulang dan masuk karantina. Sebelumnya, peredaran lama memberikan pembebasan pajak bagi seluruh pejabat baik dalam perjalanan dinas. Isu utama dari kebijakan ini adalah mitigasi karantina berdasarkan status pekerjaan penduduk.
Perlu diketahui dengan kebijakan ini adalah untuk memudahkan karantina berdasarkan status pekerjaan penduduk. Kita tahu bahwa perbedaan terbesar antara karantina terpusat dan karantina mandiri adalah pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan.
Dengan kata lain, asumsi gugus tugas dalam aturan ini adalah staf tidak perlu diawasi, tetapi masyarakat umum, misalnya, memiliki keterampilan medis tetapi tidak dapat menerapkan protokol kesehatan sendiri. Jenis diskriminasi ini jelas tidak memiliki bukti ilmiah. Jika Anda tidak bersedia mengawasi eksekutif selama 10 hari setelah kembali dari perjalanan bisnis, Satgas harus jujur.
Jika Satgas secara konsisten menerbitkan aturan penanganan pandemi, tidak mungkin membedakan antara pejabat dan masyarakat umum.
Coronavirus tidak mengenal siapa direktur kementerian atau anggota DPR dan siapa pengusaha swasta. Semuanya bisa tertular jika tidak dilatih untuk mengikuti protokol kesehatan. Karantina yang baik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H