"Kejahatan sertifikat tanah palsu saat ini di Indonesia, kini terjadi dalam bentuk masif, sistematis, dan terstruktur. Terjadinya merata di hampir semua kota besar dan sudah meluas sampai ke daerah di seluruh Indonesia. Calon pembeli tanah dan rumah tentunya bisa lebih teliti jangan sampai menjadi korban penipuan sertifikat bodong, apalagi terjebak dalam masalah sertifikat ganda yang sangat sulit diselesaikan baik di pengadilan maupun di luar pengadilan", demikian rilis BPN
Mengkaji peringatan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat di atas, hingga kini di tahun 2018, masih marak kejahatan sertifikat ganda yang tidak lagi dapat diteloransi. Tindak Kejahatan sertifikat ganda ini telah merusak sendi kehidupan masyakarat dalam berbangsa dan bernegara. Namun begitu masif dan sistematis sehingga sulit dibuktikan apakah sertifikat yang ada asli atau palsu.
Kejahatan ini terindikasi melibatkan bukan saja para staff di Kantor BPN, tetapi sudah terbentuk dan sempurna, maka ini memberikan peluang untuk melakukan gugatan oleh mereka yang hak atas tanahnya dirasakan dikuasai orang lain. Konsekuensi hukumnya, sertifikat dapat digugat ke pengadilan untuk membuktikan ada tidaknya cacat hukum dalam proses pembuatannya.
Masalahnya menjadi sangat rumit ketika para pihak sebagai pemegang sertifikat pertama dengan pemegang sertifikat kedua bertemu di pengadilan, Jika hal ini terjadi maka , biaya, waktu, dan tenaga akan menjadi sia-sia karena lalai mengurus hak atas tanah miliknya.
Penggandaan yang sertifikat tanah sedemikian rupa antara masyarakat, aparat desa, calo, dan aparatur negara yang bertugas di kantor BPN. Tentu tidak mudah untuk melacak dan membuktikan, karena cara kerjanya cukup sistematis, berjemaah, dan dilakukan oleh orang-orang terpelajar, serta mempunyai otoritas. Modusnya tidak terlalu berbeda dengan kejahatan korupsi yang sangat rapi dan terstuktur.
Untuk itulah, kejahatan sertifikat ganda ini sudah layak untuk dimasukan ke dalam golongan kejahatan luar biasa (Extra ordiniare crime), yang memerlukan cara penanggulangan yang luar biasa juga, sama halnya seperti penanggulangan korupsi, terorisme, dan kejahatan narkotika. Tidak berlebihan kalau dikatakan kejahatan sertifikat ganda ini bukan saja genting untuk segera ditanggulangi, tetapi menjadi urgen untuk dicegah dan diberantas.
Sertifikat tanah sebagai alat bukti sah kepemilikan tanah secara idealnya mempunyai sifat terkuat, terpenuh, dan turun temurun. Sifat sertifikat ini belakangan selalu diusik oleh upaya yang tidak terpuji oleh oknum-oknum tertentu demi untuk memenuhi kepentingan pragmatis yang bersifat pribadi. Dengan menggabungkan kelemahan aturan yang ada dengan perilaku masyarakat yang berpikir hanya untuk saat ini, maka dengan mudah sertifikat hak milik atas tanah digandakan.
Akibatnya muncul dua sertifikat untuk satu objek tanah. Implikasi hukumnya ternyata tidak sederhana, karena salah satu sifat sertifikat sebagai dokumen tanah adalah kuat. Artinya, siapa yang tercantum sebagai pemilik hak atas tanah dalam dokumen sertifikat, maka dialah yang menjadi pemilik sah tanah yang dicatat pada sertifikat yang dimaksud. Namun demikian, karena kekuatan pembuktian sertifikat.
kemungkinan untuk melakukan pendaftaran kembali (pendaftaran kedua kalinya) terhadap objek yang sama, dan kemudian dibuatkan sertifikat baru terhadap tanah yang sudah punya sertifikat yang sah.
Penyimpangan status kepemilikan suatu bidang tanah sangat mungkin terjadi di seluruh Nusantara karena tanah-tanah yang ada kepemilikannya masih banyak dijumpai hanya berdasarkan Surat Pipil, girik,petuk,petok (bukti pembayaran pajak) saja, namun dijadikan alat bukti hak kepemilikan atas tanah. Pipil tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk memohonkan sertifikat untuk kali kedua, atau lebih dengan nama pemilik yang berbeda.
Penggandaan sertifikat juga dimungkinkan terjadi karena secara normatif UUPA menerapkan sistem pendaftaran negative Dalam penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 menentukan "secara filosofis eksistensi Undang-undang Pokok Agraria dengan perangkat peraturan pelaksananya bertujuan untuk me wujudkan kepastian hukum dalam menjamin hak-hak atas tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Oleh sebab itu, pendaftaran tanah merupakan sarana penting mewujudkan kepastian hukum.