Kini Aparat Sipil Negara (ASN) bisa bernapas lega. Setidaknya, di tengah banyaknya kebutuhan rumah tangga menjelang Idul[1]tri tahun ini, kabar baik bertiup dari Istana Negara Jakarta. Kemarin, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN). Dalam PP tersebut juga diatur mengenai pemberian THR dan gaji-13 bagi pensiunan ASN (dahulu disebut PNS).
Menariknya, ada hal baru dalam PP ini. Hal baru itu adalah pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN yang tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Khusus ASN, pemberian THR memang sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja yang membedakan, tahun ini pada ketentuan besaran THR.
Di mana, tahun ini, THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok. Akan tetapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja. Khusus gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.
Sedangkan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Di balik kenaikan THR, ternyata membuat pemerintah daerah harus memutar otak. Penyebabnya, anggaran yang disiapkan, besarannya masih sama tahun lalu. Dengan adanya kenaikan, maka pemerintah daerah harus menutupi itu.
Di balik kenaikan THR dan gaji 13 ini, kita berharap para penerima memanfaatkannya dengan baik. Apalagi, bukan hanya kebutuhan Idul[1]tri, tetapi kebutuhan lainnya, juga tak kalah mendesak. Tahun ajaran baru misalnya. Meningkatnya kebutuhan tiap menjelang hari-hari besar keagamaan seperti puasa dan Lebaran, tak bisa dibendung.
Karenanya, selain kenaikan THR bagi ASN, pemerintah seharusnya juga memiliki solusi untuk mengatasi dan meredam kenaikan harga. Dengan demikian masyarakat tetap bisa membeli dengan harga yang terjangkau.
Solusinya adalah menyiapkan stok yang cukup, menjaga distribusi aman dan lancar, serta menghabisi para spekulan. Bila perlu pemerintah melakukan intervensi pasar di saat stok pangan di pasar kosong dan terjadi kenaikan harga yang tidak wajar.
Olehnya kita berharap tahun ini, pemerintah mampu menjaga stabilitas harga agar rakyat tidak semakin tercekik dengan harga kebutuhan pokok yang semakin mahal. Dengan demikian, kenarikan THR bagi ASN baru bisa dinikmati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H