Islam adalah agama yang mengatur setiap sendi-sendi dalam proses hidup seseorang pemeluknya dimulai dari bangun tidur hingga tidur lagi. Setiap kita melangkah sudah ada tuntunan yang digariskan oleh Al Qur'an dan sunnah nabi. Ada doa-doa yang dibaca dan ada amalan-amalan yang diajarkan oleh agama islam untuk itu semua.
Begitupula aspek Pengaturan peribadatan adalah sesuatu yang tidak terpisah dari kebijakan-kebijakan kekuasaan negara ada aspek-aspek ajaran islam itu yang dapat kita laksanakan sendiri. Tanpa campur tangan kekuasaan tanpa pengaturan kekuasaan kita bisa berfikir kita bisa berdoa bisa membaca Al Quran sebagai salah satu ibadah tanpa perlu adanya pengaturan atau campur tangan kekuasaan makan dalam beberapa hal shalat pun bisa dilaksanakan tanpa campur tangan kekuasaan.
Walaupun kadang-kadang ada intervensi kekuasaan jumlah sementara salat Jumat itu memerlukan satu kebijakan negara di Singapura sebagai satu contoh meskipun itu bukan negara Islam makan orang Islam minoritas di Singapura itu tapi bagi orang beragama islam apabila telah tiba waktu sembahyang Jumat yang diberikan kebebasan untuk meninggalkan pekerjaannya kira-kira dari jam 11.00 sampai jam 01.30 untuk menunaikan sholat jumat tapi di China ada aturan-aturan yang tidak membolehkan itu bagi tentara polisi dan pegawai negeri orang Selasa siapa saja kalau mereka mau sholat Jumat di Tiongkok
Artinya memang ada aspek-aspek Islam itu memerlukan campur tangan kekuasaan dalam bentuk 1 pengaturan lebih jauh lagi ada aspek-aspek di dalam al-quran itu ya tidak mungkin dilaksanakan tanpa adanya alat kekuasaan menegakkan syariah adalah suatu kewajiban kita umat Islam menegakkan kebajikan adalah satu kewajiban mencegah kemungkaran juga adalah suatu kewajiban kita dikatakan kuntum Khaira ummatin ukhrijat Linnas.
Adalah sebaik-baik umat kalian beriman kepada Allah kalian selalu menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran .Menegakkan amar makruf mencegah kemungkaran ada yang bisa dilaksanakan dalam level pribadi ada pula yang bisa dilaksanakan dalam keptusan DPR.
kelompok tapi ada yang tidak bisa dilaksanakan kecuali oleh kekuasaan negara yang memiliki otoritas untuk itu tak seorangpun menyangkal pelajaran Islam itu mempunyai hukum yang jelas dan mengatur seluruh aspek kehidupan yang punya kekuatan hukum itu mencakup segala aspek baik masalah pribadi masalah keluarga dan perkawina,n kewarisan sistem kekeluargaan, perdagangan transaksi jual beli kontrak sampai pada penegakan aspek-aspek hukum pidana dan hukum publik.
Bagaimana jika tengah malam-malam ada orang masuk ke rumah kita tanpa hak masuk rumah dan mencuri harta benda kita tapi Ketika digotong televisi misalnya punya kita kita terbangun dan kita tangkap orang itu. Bisakah kita ambil golok kita potong tangannya? tidak bisa karena kewenangan untuk menegakkan hukum pidana bukan kewenangan individu bukan kewenangan kelompok melainkan dia adalah kewenangan Negara.
Hanya Allah yang bisa menegakkan hukum publik seperti itu karena itu aspek-aspek syariat Islam yang antara lain mencakup aspek pidana seperti walaupun secara normatif dia tidak bisa langsung dilaksanakan melainkan memerlukan satu transformasi. Menegakkan Syariah secara kaffah tentu tak dapat tidak dapat terlaksana tanpa adanya faktor x.
Waluapun islam agama mayoritas di negeri ini tentunya toleransi dalam hal politik di tahun ini perlu ditingkatkan ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menguatkan toleransi dan kerukunan itu. Salah satunya menggalakkan program pertemuan masyarakat dari tingkat paling bawah sampai atas yang tujuannya membangun kembali jiwa kebersamaan dan kerukunan. Juga semangat gotong-royong dalam masyarakat harus terus dibudayakan demi untuk menguatkan rasa persaudaraan.
Hal ini juga sesuai UUD 45 yang ada sekarang ini pun kewajiban-kewajiban untuk memelihara agama dan bertoleransi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara kita itu harus kita jaga dan kita pelihara baik tertulis di dalam peraturan peraturan negara seperti undang-undang dasar undang-undang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H