Mulai dari artis Jenifer Dun,Ridho Rhoma hingga Tyo Pakusadewo kini mendekam di hotel prodeo. Indonesia sudah berada dalam zona darurat narkoba. Sekolah dan orangtua harus selaras dalam mencegah anak-anak terlibat penyalahgunaan narkoba.
Di sekolah, kehadiran anak-anak hanya tujuh hingga delapan jam. Upaya pihak sekolah menjauhkan anak dari narkoba akan sia-sia, jika orangtua tidak mengimbangi dengan pengawasan di rumah Narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD), missal nya, sangat menarik perhatian anak sekolah dasar LSD merupakan narkoba berbentuk lembaran yang mudah larut dan berwarna-warni.
LSD digunakan dengan ditempel kan di lidah atau di bawah kelopak mata. Efek dari LSD adalah halusinasi dan juga salah persepsi indera Selain berada dalam zona darurat narkoba, dewasa ini, indonesia juga menjadi pangsa pasar peredaran narkoba yang empuk. Para selebritis identik dengan narkoba.
Narkoba masuk sampai ke sekolah-sekolah. Yang parah, seorang ibu malah setiap hari membersihkan bong, alat untuk penggunaan narkoba, milik anaknya Berdasarkan data Badan PBB Untuk Kejahatan Narkoba (UNODC), pengguna narkoba di Indonesia sudah mencapai angka lima juta orang, sebagian besar berada pada usia produktif. Rata-ata 50 orang meninggal karena narkoba setiap hari, Kerugian sosial-ekonomi akibat narkoba mencapai angka Rp 63 triliun per tahun.
Total angka pecandu narkoba, dikhawatirkan, terus ber tambah. Pada tahun 2016 sudah tercatat sekitar 5 juta orang. Setiap hari, pecandu yang meninggal dunia bisa mencapai 50 hingga 70 orang. Selain pemerintah, orang tua dan sekolah mendapat tugas berat dalam menghilangkan zona merah narkoba untuk menyiapkan generasi penerus bangsa yang bebas narkoba Khusus bahaya narkoba, Komisi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk Penanggulangan Narkoba dan Kejahatan (CND), mengharapkan agar peredaran obat-obatan terlarang itu dapat segera teratasi, meskipun mengalami beragam hambatan.
Tantangan itu antara lain melindungi anak-anak dari penjualan online zat psikoaktif baru. Pemerintah harus menindak tegas para pelaku yang mengedarkan dan merusak generasi emas bangsa Indonesia. Sebanyak 60 persen isi penjara dipenuhi oleh narapidana narkoba. Jika tidak ditegasi dan diberantas, berdampak pada generasi penerus bangsa. Dalam kaitan dengan bahaya narkoba, penanganannya sama dengan penanganan terorisme.
Kunci pemberantasan narkoba terletak pula pada kinerja aparat penegak hukum dan penghukuman yang tegas. Aparat penegak hukum harus benar-benar menjalankan tugasnya memberantas peredaran narkoba hingga tuntas. Apa pun tanggapan terhadap terpidana narkoba, upaya memberantas peredaran narkoba harus semakin gencar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H