Karena tidak menjalankan aturan dan mekanisme partai Demokrta. Komisi Pengawas DPP Partai Demokrat mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, di duga kuat melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan peraturan organisasi.
Tidak itu saja sebab sang Ketua DPD Partai Demokrat Sulsel, Ni'matullah, juga diisyaratkan akan terkena imbas dari terbitnya surat tugas untuk pasangan IYL-Cakka yang melanggar AD/ART Partai Demokrat pasal 20.
Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat, Achmad Yahya, menjelaskan, ia berwenang memeriksa kader. Baik pengurus maupun non pengurus di tingkat pusat dan provinsi atas dugaan pelanggaran etika moral dan hukum. Sebab ada mekanisme yang melanggar kode etik partai yang dilakukan Hinca dan NI'matullah adalah menerbitkan surat tugas yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum. Seperti dalam AD/ART, peraturan organisasi, dan kode etik partai, termasuk dalam instruksi-instruksi ketua umum yang telah diinformasikan kepada semua kader.
Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas ini dibuat agar menghindari tindakan sewenang-wenang oleh oknum kader yang memanfaatkan posisi dan jabatannya.
Sementara itu alasan Ketum DPD Demokrat Sulsel mendukung Ichsan Yasin Limpo sapaan Ni'matullah menegaskan, Punggawa Macakka adalah alasan rasional untuk ikut dalam konstestasi Pilgub Sulsel 2018.
"Kami di Demokrat butuh ruang untuk bertarung. Dan IYL-Cakka adalah pilihan untuk bertarung. Posisi kita jelas di pilgub, bukan follower atau penggembira,
Meskipun tidak mendukung kandidat yang mengikuti Simposium, menurut Wakil Ketua DPRD Sulsel, Alasan DPP Demokrat untuk memberi surat tugas kepada pasangan IYL-Cakka dibanding kandidat lain, karena melihat duet tersebut sangat siap bertarung di Perhelatan Pilgub Sulsel 2018 mendatang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H