Konten negative kini begitu bertebaran di dunia maya. Saatnya kita tindak dan laporkan karena dunia maya bukan cumin milik segelintir orang namun milik kita semua apa jadinya jika konten konten negative berseliweran di dunia maya namun kita tidak bisa bertindak karena tidak memiliki kuasa. Konten negative seperti pornografi, Judi online, ujaran kebencian bernuansa sara saatnya untuk di laporkan kepada Kemenkominfo dan akan segera ditindak lanjuti.
Caranya. 1. Masuk ke aduankonten.id
2. Daftarkan diri kamu
3. Unggah tautan link, screenshoot, yang ingin dilporkan beserta alasannya
4. Pantau proses penagananya.
Di Tahun 2016 Kemenkominfo telah memblokir 773 ribu situs. Total situs tersebut, situs yang bermuatan pornografi paling banyak di blokir diantara 10 kategori konten negative.
Kesepuluh kategori konten negative itu di adalah pornografi, SARA, penipuan/dagang ilegal, narkoba, perjudian, radikalisme, kekerasan, pelecehan anak, keamanan internet, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Untuk mendukung langkah itu Kemenkominfo mengajak masyarakat agar bersama sama melibas adanya konten negatif di media sosial. Sebab tanpa dukungan public dan dari pelbagai pihak dilibatkan mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, asosiasi, pegiat internet, dan LSM akan sangat bagi Kemenkominfo
Kominfo pun setidaknya melakukan sosialisasi pola pola kampanye dan edukasi seperti Workshop Konten Informasi Digital oleh Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kampanye konten digital Indonesia Baik, Gerakan Anti Hoax dan Penguatan keakraban relawan TIK merupakan upaya memberikan pemahaman soal bagaimana memperlakukan konten negatif.
Setidaknya saat masyarakat mulai sadar akan pentingnya literasi dunia maya maka mereka menjadi sadar untuk tidak menyebarkan atau memviralkan konten informasi negatif. Kegiatan ini lebih mengedepankan kontrol sosial dan budaya. Pendekatan ini yang terus didorong karena memberikan dampak yang signifikan agar masyarakat lebih responsif dalam memperhatikan konten di internet atau sosial media.
Selain literasi, Kemenkominfo ingin peran serta dari masyarakat dalam mengendalikan peredaran konten negatif melalui sarana teknologi informasi. Caranya dengan merangkul masyarakat dalam hal pelaporan konten negatif dengan membuka kayanan pelaporan konten negatif melalui aduankonten@mail.kominfo.go.id dan nomor WhatsApp 0811-922-4545. Dan daftar aduan langsung melalui website aduankonten.id