Lihat ke Halaman Asli

RATU BILKIS

Mahasiswi Universitas Mercu Buana

A-403; TB 2 Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB_Teori Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

Diperbarui: 12 November 2022   20:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Nama                           : RATU BILKIS

Nim                              : 43221010120

Dosen Pengampu   : Apollo, Prof. Dr, M, Si. Ak

Ruang                          : A-403

Kampus                      : Universitas Mercu Buana

Apa yang dimaksud dengan Kejahatan, Korupsi, serta Paideia?

Definisi Kejahatan 

Dipandang dari sisi sosiologis, kejahatan merupakan tingkah laku yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, masyarakat, juga bagi negara dan dapat menyebabkan hilangnya keseimbangan, perdamaian dan perbaikan. Case Lambroso, merupakan seorang ahli kedokteran kehakiman dan tokoh penting dalam mencari penyebab kejahatan yang dilihat melalui ciri-ciri fisik biologis. Menurut ajaran Lambroso, penjahat adalah orang yang memiliki bakat jahat. Bakat jahat yang dimaksud dapat diperoleh karena kelahiran yang diwariskan dari nenek moyang (born criminal).

Menurut Lambroso, bakat jahat dapat dilihat melalui ciri-ciri biologis tertentu, misalnya muka yang tidak simetris, bibir tebal, hidung pesek, dan lainnya. Selain itu, bakat jahat tidak dapat dirubah, yang berarti bakat tersebut tidak dapat dipengaruhi. Kejahatan bukanlah sesuatu yang personal, melainkan kejahatan dipahami sebagai sesuatu kejahatan radikal yang berakar pada dunia sosial. 

Kejahatan adalah hasil dari perbuatan manusia. Oleh karena itu, orang harus bertanggung jawab secara pribadi dan kolektif atas tindakan mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline