Perkembangan teknologi yang semakin pesat tidak hanya memberikan dampak positif tetapi ada konsekuensi yang ditimbulkaan yang dapat menyebabkan kerusakan moral, etika, psikologis, dan hubungan interaksi antar individu(Kandia, 2024). Akibat yang ditimbulkan di era globalisasi yang sekarang dikenal sebagai era ketergantungan atau distraction pada dunia. Ini telah menyebabkan beberapa penyakit sosial baru muncul, salah satunya adalah kekerasan fisik dan bullying(baik di dunia nyata maupun melalui media sosial).Pada realitanya masih banyak orang yang tidak bisa berperilaku secara adil, baik, dan mencerminkan nilai-nilai sosial dalam kehidupan sehari-hari(Tumon, 2014). Orang yang tidak bisa bertingkah laku terhadap orang lain dengan baik cenderung akan membuat merasa tidak nyaman atau bahkan menyakiti orang lain. Dan salah satu contoh perlakuan tidak baik dengan maraknya kasus di dalam kehidupan sehari-hari terutama dikalangan pelajar adalah bullying. Perilaku bullyingini sudah terjadi diberbagai negara, salah satunya di negara indonesia. Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) adalah aturan atau ketentuan hukum yang bertujuan untuk melindungi, menjamin, dan memenuhi hak-hak dasar setiap individu sebagai manusia tanpa diskriminasi. Hukum ini bertumpu pada prinsip bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat sejak lahir, tidak dapat dicabut, dan harus dihormati oleh negara, individu, maupun kelompok.
Dasar Hukum HAM di Indonesia
UUD 1945: Pasal-pasal yang menjamin HAM, antara lain:
*Pasal 28A--28J (mengatur hak hidup, kebebasan berpendapat, pendidikan, pekerjaan, rasa aman, dan lainnya).
*Pasal 27 (kesetaraan di hadapan hukum dan hak mendapatkan pekerjaan).
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: UU ini mengatur lebih rinci mengenai perlindungan HAM, termasuk kewajiban negara untuk menjamin pemenuhannya.
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM: Mengatur mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
bullying merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bullying juga termasuk pelanggaran sila kedua Pancasila, yaitu Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Bullying melanggar HAM karena: Melanggar hak pribadi, Melanggar hak rasa aman, Melanggar hak mengembangkan diri, Merendahkan martabat seseorang, Memperlakukan seseorang tidak setara. Bullying juga merupakan tindak pidana. Pelaku bullying dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda. Hukumannya bisa lebih berat jika korban bunuh diri. Perilaku bullyingsangat rentang terjadi pada usia remaja karena pada usia ini ingin mencari identitas diri, suka diperhatikan dan diakui perannya. Akhir-akhir ini bullying sering terjadi dikalangan pelajar di lingkungan sekolah. Bullyingdikalangan pelajaradalah perilaku yang membuat pelajar lain merasa tidak nyaman dilingkungan sekolah dengan menggunakan kekuasaan dan kekuatan yang dimiliki untuk menyakitinya. Biasannya bulliying dilakukan oleh senior ke junior yang terjadi dilingkungan sekolah. Hal tersebut dikarenakan merasa dirinya berkuasa ingin disegani, dihormati oleh juniornya dan medapatkan perhatikan orang-orang disekitarnya (Sulisrudatin, 2015).
Kasus bullying ini sangat mengkhawatirkan dan harus ditindak secara tegas karena bullying adalah sebuah prilaku yang menyimpang dan dapat berdampak buruk pada orang yang melakukannya. Bullying dapat terjadi di mana saja tanpa kita sadari. Hal ini juga dapat dirasakan atau diterima oleh banyak orang, mulai dari anak kecil hingga remaja dan orang dewasa. Bullyingdapat muncul kapan saja dan pada siapa saja. Seseorang yang menerima perlakuan tersebut akan sangat dirugikan oleh hal ini. Salah satu contoh bullying adalah ketika seseorang diperintahkan untuk pergi karena penampilannya yang buruk misalnya orang membuli karena fisiknya yang hitam dikatakan "malika kedelai hitam" ada juga yang penampilannya selalu bersolek yang menor dikatakan seperti "ikan pesut".
Saat Fuji nangis curhat yang dia rasakan selama ini "aku sampai di tahap capek, mau upload story aja cape gak enak kaya ada anxiety setiap ngapa-ngapain coba buka tiktok, instagram aku baca komen langsung semua hal dibahas sampai mata aku jelek, kulit aku yang sawo matang pun dibilang jelek, tentang masa lalu aku beli mobil aja dibilang star syndrome tentang orangtuaku, aku ngasuh Gala aja dibilang untuk keuntungan" pungkasnya, dalam podcast Denny Sumargo (26/04/2024).
Bullying tidak hanya merusak kesehatan mental dan emosional korban, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM). Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil, tanpa diskriminasi, dan bebas dari kekerasan atau intimidasi. Tindakan bullying bisa melanggar hak-hak ini, terutama hak untuk dihormati dan dilindungi dari perlakuan yang merendahkan atau menyakiti. Oleh karena itu, selain dapat dikenai sanksi sosial atau hukum, bullying juga harus dihadapi dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, baik dalam mendukung korban maupun mengedukasi pelaku agar mereka memahami dampak dari perbuatan mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI