Nama : Ratu Pricilia Putri Erwina
NIM : 201102030035
Undang -- Undang Cipta Kerja atau bisa juga disebut dengan Undang -- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) yaitu Undang -- Undang di Indonesia yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktokber 2020 dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 yang dimana memiliki tujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak dan akan meningkatkan investasi asing dan juga mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah.
Omnibus law adalah sebuah konsep yang menggabungkan beberapa Perundang-undangan menjadi satu bentuk sebuah undang-undang yang baru. Sehingga dalam hal ini Omnibus law Cipta Kerja menggabungkan regulasi dan juga memangkas dari beberapa pasal undang-undang sebelumnya termasuk pasal tentang ketenagakerjaan menjadikan peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana lagi. Sehingga dengan adanya UU Cipta kerja ini, maka Uu nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak berlaku lagi.
Omnibus law juga mengatur sebuah perubahan peraturan beragam sector yang bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kapasitas hukum. UU Cipta Kerja ini memiliki isi di dalamnya yang terdiri dari 11 klaster dan merupakan penggabungan dari 78 Undang-undang, yang terdiri dari :
- Menyederhanakan perizinan untuk berusaha
- Persyaratan untuk investasi
- Ketenagakerjaan
- Kemudahan dan perlindungan untuk UMKM
- Kemudahan untuk berusaha
- Dukungan riset dan inovasi
- Administrasi pemerintah
- Pengadaan lahan
- Pengenaan sanksi
- Kawasan ekonomi
- Investasi dan proyek pemerintah
Dari kesebelas klaster tersebut kita sandingkan dengan undang-undang sebelumnya ada beberapa perubahan dan penghapusan terhadap beberapa pasal yang ada di dalam Undang-undanh Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, Diantarnya yaitu jam kerja, Status pekerja yang menjadi pekerja kontrak, Upah, pesangon, jaminan soaiL. dan PHK.
Terobosan Omnibus law terdiri dari 80 Undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal yang direvisi dengan Undang-undang Cipta Kerja yang mengatur multisektor. sehingga Revisi ini memangkas beberapa pasal-pasal yang tidak efektif. hal ini diperlukan untuk memperbaiki iklim usaha, memperbaiki kebijakan horizontal dan vertikal yang saling berbenturan, meningkatkan indeks regulasi indonesia yang masih rendah, mengatasi fenomena hyper regulation dan kebijakan yang tidak efisien, dan undang-undang yang bersifat sektoral yang sering tidak sinkron. Pengesahan dari Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan bisa memberikan pengaruh perkembangan ekonomi yang baik.
Pengesahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat mendorong investasi dengan sistem perizinan yang sederhana, dan proses perizinan kegiatan usaha saat telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Perizinan berbasis risiko adalah sistem perizinan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko tersebut dapat dibagi menjadi rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Selain itu, beberapa faktor lain juga dipertimbangkan seperti peringkat skala kegiatan usaha dan luas lahan sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sistem perizinan yang lebih mudah dan cepat tentu sangat membantu perbaikan ekonomi negara. Hal ini dikarenakan dengan sistem perizinan yang baik akan membuat calon investor lebih tertarik berinvestasi di Indonesia. Dengan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah diharapkan akan mendorong masuknya investasi yang berkualitas sehingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Berdasarkan Amar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pembentukan Omnibulaw tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 karena CACAT FORMIL atau CACAT PROSEDUR, yang dimana terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terang benderang dan juga nyata yang diketahui oleh publik, bahkan selain cacat formil juga terdapat beberapa permasalahan secara materiil.
Undamg-undang Cipta Kerja melangpemggar format susunan peraturan dalam undang-undang Nomor 12 tahun tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangang yang berisi " Pembentukan Peraturan Perundang-undang adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan".