Ruang terbuka baik Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) memiliki peranan penting dalam penataan ruang kota, sebagai tempat untuk berbagai aktivitas, selain yang berupa RTH; menciptakan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat; dan mengoptimalkan fungsi ruang terbuka di wilayah perkotaan sebagai aktivitas sosial dan budaya. Bahwa dalam setahun terakhir ini Semarang khususnya lebih banyak melakukan perkerasan beton ketimbang menambah hijau taman-tamannya. Tanah sudah kehilangan haknya ditumbuhi rerumputan, digantikan pelataran keras abu-abu. Betonisasi permukaan tanah tidaklah tembus air, butuh biaya mahal untuk membuat sistem drainage di bawahnya dibandingkan penggunaan grassblock. Dan apakah sistem drainase sebagai prasyarat betonisasi permukaan tanah dikerjakan? Satu lagi, teknologi beton tak bisa memberikan efek segar penuh oksigen yang sangat dibutuhkan kawasan perkotaan, tetapi justru menyimpan suhu tinggi lebih lama. Ruang terbuka berupa taman kota yang dominan hijau adalah anugerah Tuhan yang selalu terbarukan, sehingga menjanjikan kemudahan pemenuhan kenyamanan iklim, memberi pemandangan menyejukkan pengguna jalan, memberi tempat untuk burung hidup, dan menjadi elemen yang menambah keindahan kota.
Bagaimana menurut anda?
sumber bacaan :
Permen PU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau Di Wilayah Kota/ Kawasan Perkotaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H