Lihat ke Halaman Asli

RATRI INDAH PURWANDARI

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Serba-Serbi Problematika Pembelajaran di Indonesia Pasca Pandemi Covid-19

Diperbarui: 18 Desember 2022   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Diumumkannya kasus pertama Coronavirus Disease 2019 atau yang kita kenal dengan Covid-19 pada awal Maret 2020 di Indonesia. Virus ini menyebar dengan sangat cepat di Indonesia bahkan di Dunia, sehingga badan kesehatan dunia WHO menyatakan bahwa ini adalah wabah pandemi. 

Pandemi Covid-19 merubah semuanya secara signifikan yang membuat kita semua harus beradaptasi dengan wabah tersebut. Tentunya pandemi ini juga sangat berpengaruh pada banyak sektor, salah satunya adalah sektor pendidikan. 

Pendidikan mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas negara, tentunya pandemi Covid-19 adalah suatu permasalahan urgent yang harus cepat untuk ditangani. Pada akhirnya Pemerintah melalui kemendikbud membuat kebijakan learning from home. Pada rencana awalnya hanya berlangsung dua minggu, tetapi pada kenyataannya berlangsung hampir dua tahun lamanya akibat pandemi Covid-19 ini.

Wabah Covid-19 atau Coronavirus Disease pertama kali terdeteksi di kota Wuhan, China pada akhir 2019. Penyebarannya yang sangat cepat, hingga akhirnya pada awal Maret 2020 terdeteksi ada dua penduduk indonesia yang terkena virus tersebut. 

Hanya butuh waktu beberapa minggu untuk virus itu menyebar menjadi puluhan bahkan ratusan yang mengakibatkan lumpuhnya banyak sektor, tidak terkecuali sektor pendidikan. 

Pendidikan adalah salah satu sektor yang  terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah terus mengupayakan agar proses pembelajaran terus berlangsung di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan.

                                                                                                               

Untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik dan pengajar, oleh karena itu pemerintah mengambil langkah dengan menerapkan sistem pembelajaran dari rumah. 

Belajar dengan sistem pembelajaran dari rumah tertera dalam undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 ayat 15 dijelaskan bahwa PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain. 

Salah satu jenis PJJ yang banyak digunakan dalam pandemi Covid-19 adalah pembelajaran dengan sistem daring. Sistem belajar ini tanpa adanya tatap muka antara guru dengan peserta didik, semuanya berlangsung secara online melalui jejaring internet. Dengan menerapkan sistem tersebut para siswa akan sedikit berinteraksi secara langsung sehingga dapat mencegah penyebaran virus Covid-19.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline