Lihat ke Halaman Asli

Ratri

Tentang Ratri

Tak Miliki PIRT, Penjual Frozen Food Didenda 4 M! Yuk, Cari Tahu Syarat Mengurus PIRT!

Diperbarui: 24 Oktober 2021   12:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

photo source: DetikFinance

Sebagai ibu rumah tangga produktif, memiliki usaha kecil merupakan salah satu pilihan yang tepat. Selain karena bisa menghasilkan pundi-pundi uang, memiliki usaha kecil bisa juga membunuh rasa bosan. Karena kamu akan lebih sering berkomunikasi dan bertemu dengan banyak orang. Menyenangkan, kan? Dari pada di rumah tanpa kegiatan cuma nonton tv dan bersih-bersih rumah.

Usaha kecil yang dilakukan ibu rumah tangga pun beragam. Mulai dari membuat kue kering, kue basah, membuat bingkisan ulang tahun , hingga membuat makanan frozen. Tapi yang perlu diingat, ya. Meski usaha yang dilakukan hanyalah usaha kecil rumahan, tetap harus mengurus segala izinnya. Biar nyaman dan tenang.

Seperti kisah seorang penjual frozen food yang sempat viral beberapa waktu lalu. Seorang penjual frozen food harus membayar denda dengan nominal yang fantastis. Kisah ini bermula dari si penjual frozen food yang mendapatkan surat undangan klarifikasi dari polisi untuk produk makanan beku yang ia jual secara online. Namun setelah dipanggil pihak kepolisian, ternyata dia dikenakan dengan sekitar Rp4 miliar, karena makanan beku yang dia jual tidak memiliki izin edar. Waduh, gawat juga, ya.

Lalu kenapa sih, makanan yang dijual harus memiliki izin edar PIRT? Dari kasus penjual frozen food yang viral tersebut, kita bisa belajar, bahwa jika kita memiliki usaha serupa, sebaiknya kita memiliki izin edar. Karena ternyata perizinan produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau biasa disingkat PIRT merupakan hal wajib yang harus dimiliki ketika kita menjual produk makanan atau minuman.

Nah, izin inilah yang nantinya menjadi jaminan bahwa usaha makanan dan minuman rumahan kita sudah memenuhi pangan yang berlaku.

Bagaimana Cara Mendapatkan Izin Edar dari BPOM?

Mengutip situs koinworks,  untuk mendapatkan izin edar  PIRT produk makanan dari BPOM, kita harus menyiapkan beberapa berkas wajib untuk diajukan. Apa saja?

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  • Pasfoto 34 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  • Denah lokasi dan denah bangunan
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  • Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  • Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  • Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  • Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Wah, cukup banyak ya persyaratan yang harus dibawa. Tapi untuk kenyamanan dan kelancaran usaha kecil yang dirintis, apalah arti sebuah keribetan. Dari pada didenda Rp 4 Milyar, Kan?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline