Lihat ke Halaman Asli

Uang 2 T Anas di Singapore Disiapkan untuk Pencapresan

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

kasus yang menimpa Anas Ubaningrum (AU) bukan hanya suap “Harrier” senilai Rp1 Milyar, Harrier tersebut diduga sebagai hasil pemberian terkait proyek Hambalang. Pemberiaan Mobil tersebut menjadi salah satu barang bukti KPK dalam menyidik kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat AU. Semula, AU membantah keberadaan Toyota Harrier ini. Namun, belakangan, AU melalui pengacaranya, Firman Wijaya dan tenaga ahli Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Rahmad, mengakui pernah memiliki mobil mewah tersebut. Namun, menurut pihak AU, mobil itu bukanlah gratifikasi terkait Hambalang.


Sampai saat ini KPK sudah memiliki  4 kasus “raksasa” yang akan menjerat AU hasil pengembangan perkara yang ada, termasuk di Hambalang, dan koneksinya dengan Nazarudin. Diperkirakan kekayaan AU yang masih muda (41 tahun) mencapai Rp7 Triliun menjadi keganjilan tersendiri. KPK memiliki tanggung jawab besar untuk menyelesaikan kasus-kasus, terutama kasus yang mendapat perhatian publik. Salah satunya dugaan korupsi pada pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor. Kasus ini sudah menyeret sejumlah elite Partai Demokrat, termasuk Andi Mallarangeng, sebagai tersangka. Kasus ini pula menyebut keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas Urbaningrum adalah penyelenggara negara yang diduga menerima pemberian terkait dengan sejumlah proyek. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. KPK menjerat Anas dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kerugian negara yang dihasilkan dari perkara kasus dugaan korupsi proyek Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang mencapai Rp 463,668 miliar. Nama mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum disebut mendapat dana sebesar Rp2,21 miliar dari proyek di Hambalang tersebut. Uang itu digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.  Masyarakat di kejutkan kembali dengan pernyataan tim kuasa hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Elza Syarief yang menyebut Anas menyimpan uang Rp 2 trilyun di Singapura. Menurutnya, dana Rp 2 trilyun itu disimpan Anas atas bantuan kerabatnya, M Rahmad dan Fahmi. Elza mengatakan, uang sejumlah Rp 2 trilyun tersebut diperoleh dari hasil korupsi atas puluhan proyek, salah satunya pengadaan e-KTP. Uang tersebut akan digunakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini sebagai biaya pencalonannya sebagai presiden pada Pemilu mendatang.


Bila melihat runutan masalah demi masalah, kemungkinan Uang sebanyak itu dikumpulkan melalui Group Permai dari hasil “pungli” proyek-proyek yang dimainkan Anas beserta Nazar. Kedekatan anas nazar sempat diungkapoleh Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis menjelaskan kedekatan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dengan bosnya di Grup Permai Muhammad Nazaruddin sekaligus Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Menurut Yulianis, kedekatan mereka berdua sejak 2008, tepatnya sebelum Pemilu 2009. "2008 sampai April 2009 waktu mau nyaleg jadi calon DPR. Yulianis juga mengatakan Anas kerap diberikan uang oleh Nazar lewat Grup Permai ini. Meskipun Anas tidak masuk dalam struktur perusahaan tersebut, dia mendapatkan pemasukan dari perusahaan tersebut secara berkala. Dalam catatan keuangan PT Group Permai ini, pengeluaran untuk Anas dituliskan untuk kopi dan makanan untuk Anas. Yulianis juga menyebut nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam Permai Grup. nama Anas ada dalam struktur kepengurusan di Permai Grup namun tidak tertulis jabatan yang disandang Anas.


Menyakini akan terlibatnya anas dalam penerimaan uang panas hasil korupsi yang di peroleh melalui Nazarudin juga bukan isu baru karena di kalangan KAHMI sudah beredar luas mengenai ambisi politik AU dan logistik yang berlimpah. Korp Alumni HMI (KAHMI) sebagai wadah alumni HMI menegaskan tidak akan memberikan pembelaan kepada Anas Urbaningrum. Melalui ketua Presidiumnya, Mahfud MD bahwa kasus yang menimpa Anas Urbaningrum itu urusan pribadi dan tidak terkait dengan KAHMI. Anasdiminta melalui KAHMI untuk mematuhi hukum, Mahfud pun mendesak KPK untuk menahan Anas Urbaningrum. Mahfud menilai Anas menggunakan kekuatan politik dan berupaya mempolisir kasus yang menimpanya. Ia pun berharap Anas tidak membuat gaduh dengan menyudutkan KPK dan menyebarkan fitnah. Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud Md., menegaskan bahwa Anas Urbaningrum harus menghadapi kasus yang membelitnya sebagai kasus hukum. Nada serupa juga disampaikan oleh Ketua Dewan Penasihat Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Akbar Tandjung menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan dukungan politik terhadap Anas Urbaningrum. Menurut dia, persoalan politik yang mendera salah satu anggota Dewan Presidium KAHMI itu merupakan masalah internal.


KPK harus bergerak ke pembongkaran uang AU tersebut agar kasusnya makin jelas dan adil untuk publik. karena sebagai komisi negara dan lembaga hukum, tentu pijakannya jelas. Segala macam tudingan apakah KPK terintervensi, terintimidasi, dikangkangi penguasa, kita akan melihat apakah dasar dakwaannya dan mempersangkakan seseorang bisa dibuktikan secara hukum atau tidak di pengadilan. Sementara, interpretasi politik akan menjadi bola liar tak terkendalikan, siapa yang bisa membuktikan yang bernama konspirasi, main mata, kongkalikong antara ini dan itu. Sekarang terus proseslah, dan tutup telinga dari komentar-komentar politik dengan segala macam teori konspirasinya itu.  Jika AU pengen jadi pahlawan, sesungguhnya gampang. Tiru Bung Karno, sampaikan argumentasi di sidang pengadilan, dan lahirlah "Indonesia Menggugat". AU bisa tulis berhalaman-halaman buku, dan bacakan di pengadilan sebagai pledoi atau pun gugatan, itu lebih mulia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline