Saat ini ada banyak sekali jenis usaha disekitar kita, mulai dari usaha milik negara maupun perseorangan dan non-perseorangan. Tapi apakah dari semua jenis usaha itu yang ada sudah memiliki izin usaha?
Pemerintah mengeluarkan peraturan tentang perizinan usaha sebagaimana yang ditulis sebagai PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Pemerintah ini menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan dalam penerapan system Online Single Submission (OSS) yang tujuannya untuk membuat permohonan dan penerbitan izin usaha.
Termasuk ketentuan-ketentuan tentang jenis usaha, pemohon usaha, dan penerbitan perizinan berusaha, pelaksanaan perizinan berusaha, reformasi perizinan berusaha sektor, sistem dan lembaga Online Single Submission, pendanaan OSS, insentif / disinsentif pelaksanaan perizinan usaha lewat OSS, penyelesaian hambatan dan permasalahan Perizinan Berusaha melalui OSS, serta sanksi yang dikenakan.
Lalu bagaimana contoh dari cara penerapan PP Nomor 24 Tahun 2018 ini, berikut ini penjelasannya :
1. Melakukan pendaftaran.
Didalam peraturan pemerintah ini, pelau usaha harus melakukan pendaftaran. Pendaftaran ini bertujuan untuk mengakses laman OSS. Hal yang harus dilakukan apabila pelaku usaha adalah perseorangan, yaitu :
- masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran sesuai jenis usaha, seperti PT, koperasi, firma, yayasan, atau badan hukum milik negara, lembaga penyiaran publik dan badan layanan umum.
2. Mengisi data
Setelah mengakses lama OSS, pelaku usaha harus mengisi data. Pengisian data ini ditujukan untuk pelaku usaha yang belum memiliki NPWP.
3. Penerbitan NIB