Lihat ke Halaman Asli

Tiara Safariah_43121010052

Mahasiswa (Universitas Mercu Buana); Dosen : Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

K13_Perjanjian yang Dilarang: Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999

Diperbarui: 2 Juni 2022   21:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri, uu no. 5 thn 1999

Undang -- undang No 5 tahun 1999 mengatur tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Didalam undang -- undang anti monopoli ini berisikan banyak sekali pasal tentang praktek yang dilarang dalam bisnis.

Seperti perjanjian yang dilarang dan kegiatan yang dilarang. Di tulisan artikel kali ini, saya tidak akan membahas tentang penjelasan UU No 5 Tahun 1999 atau membahas pengertian dari monopoli.

Tetapi ditulisan ini akan memberikan contoh kasus terkait "Perjanjian Yang Dilarang" karena seperti yang kita ketahuin perjanjian yang dilarang ini banyak jenisnya.

dokpri, uu no. 5 thn 1999

dokpri, uu no. 5 thn 1999

Berikut ini jenis - jenis dan contoh "Perjanjian Yang Dilarang" sesuai Undang -- Undang No 5 Tahun 1999 :

1. Oligopoli

Contohnya PT. Makmur yang menjual minyak goreng sehat berbahan zaitun merupakan perusahaan terbesar di Jakarta, dan mayoritas masyarakat menggemari produk tersebut.

Selain PT. Makmur ada 3 perusahaan lain yang bergerak dibidang yang sama, sehingga mereka menguasai hampir 90% pangsa pasar.
Hal ini akhirnya mengakibatkn perusahaan lain yang bergerak di bidang ini mengalami pergerakan yang sulit untuk berkembang.

2. Penetapan Harga

Contoh kasus pelanggaran penetapan harga ini dilakukan oleh PT. Excelcomindo Tbk dengan 5 operator telpon seluler Indonesia. Yang mana dalam kasus ini KPPU menemukan kesepakatan tertulis antara PT. Excelcomindo dengan 5 operator.

Dimana mereka melakukan penetapan harga sms (price fixing per sms) perilaku ini sangat menyimpang karena hanya menguntungkan pihak mereka saja dan tidak mementingkan hak -- hak para konsumen.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline