Intellectual Property Organization ( Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia ) ialah suatu badan yang dibuat khusus untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke dunia, atau biasa dikenal dengan WIPO.
WIPO ini didirikan dengan upaya akan melakukan promosi dan perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual ( HAKI ).
Hak Atas Kekayaan Intelektual ini sendiri diartikan sebagai jenis kekayaan yang memuat segala kreasi yang dihasilkan oleh kemampuan manusia, seperti karya musik, tulisan dan ilmiah.
Selain itu ada juga kemampuan dalam bisnis seperti membuat logo perusahaan, nama ataupun flyer yang digunakan untuk penjualan masuk kedalam kekayaan intelektual.
HaKI sendiri memiliki banyak jenis, tetapi ada beberapa jenis yang paling terkenal seperti :
- Hak cipta, hak yang ada didalam seorang pencipta.
- Hak paten, hak ekslusif.
- Merek dagang, hak dalam menampilkan logo, nama atau gambar dan
- Rahasia dagang yaitu informasi perdagangan yang tidak diketahui secara umum ( rahasia ).
Di tulisan kali ini kita akan membahas dan menjabarkan tentang "Hak Paten".
Hak paten di tulis dalam Undang - Undang No. 13 Tahun 2016 yang sebelumnya berasal dari Undang - Undang No. 14 Tahun 2001 tentang "Paten"
Hak paten merupakan sebuah hak, yakni hak eksklusif yang diberikan pemerintah (negara) untuk inventor terhadap invensi di bidang teknologi selama waktu tertentu ( umumnya 20 tahun sejak tanggal pengajuan ) untuk memberikan persetujuan kepada pihak lain dalam melakukan invensinya.
Hak Paten sendiri terdiri dari 2 jenis yaitu panten ( inventor ) dan paten sederhana ( invensi ).
Inventor disini artinya seseorang atau lebih yang bersama - sama membangun sebuah ide, kemudian ide tersebut dilaksanakan kedalam sebuah aktifitas yang nantinya menghasilkan invensi.