Sumatera Selatan merupakan provinsi yang terdiri dari 12 pemerintah kabupaten dan 4 pemerintah kota. Kabupaten Lahat merupakan salah satu kabupaten yang terletak di provinsi Sumatera Selatan yang memiliki banyak desa. Desa Merapi merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Awalnya desa Merapi termasuk desa yang miskin karena penghasilan masyarakat yang kecil sebab mayoritas mata pencahariannya sebagai petani dan pekebun. Namun semua itu berubah ketika munculnya perusahaan tambang batu bara yang mulai beroperasi di desa Merapi.
Sebelum adanya perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang beroperasi, desa Merapi memiliki kehidupan sosial budaya yang sama seperti desa-desa pada umumnya. Mata pencaharian mayoritas masyarakat desa Merapi sebelum adanya perusahaan tambang batu bara yakni sebagai petani dan pekebun.
Dengan pekerjaan itu masyarakat mendapatkan gaji atau penghasilan yang terbilang kecil atau pas-pasan. Namun, masyarakat bersyukur dengan penghasilan tersebut karena mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Sekitar tahun 2012 perusahaan tambang batu bara mulai masuk ke desa Merapi. Hal ini menyebabkan banyak terjadinya perubahan sosial budaya di masyarakat.
Seperti dalam bidang ekonomi, penghasilan masyarakat meningkat sehingga perilaku konsumtif mulai marak terjadi. Gaya hidup masyarakat mulai berubah mengikuti gaya hidup masyarakat perkotaan.
Mayoritas mata pencaharian masyarakat pun ikut berubah. Dari yang awalnya petani dan pekebun yang memiliki penghasilan setahun sekali menjadi pekerja perusahaan tambang batu bara yang digaji sebulan sekali sesuai dengan ketentuan UMR yang berlaku.
Banyak juga lahan atau sawah milik petani yang kemudian dibeli oleh pihak perusahaan tambang batu bara untuk mempermudah akses masuk dan keluar menuju lokasi pertambangan.
Tidak hanya itu, masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan operasional perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di desa Merapi ini diberikan kompensasi atau pertanggungjawaban oleh pihak perusahaan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Contohnya ketika rumah warga terkena dampak dari kegiatan blasting yang dilakukan oleh PT batu bara yang beroperasi seperti tembok rumah retak, lantai retak dsb, maka warga tersebut akan diberikan ganti rugi oleh pihak perusahaan sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian yang telah disepakati.
Hal ini meningkatkan penghasilan masyarakat desa yang awalnya hanya mendapatkan penghasilan yang terbilang kecil dan pas-pasan. Selain itu, adanya perusahaan tambang batu bara yang beroperasi ini juga memberikan banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat desa.