Lihat ke Halaman Asli

Ratna Dianasari

Mahasiswi Ilmu Komunikasi UMM

Kekerasan Jurnalis Masih Terjadi, Kemerdekaan Pers Belum Sesuai Harapan?

Diperbarui: 21 Mei 2022   07:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata kekerasan rasanya sudah tak asing lagi di telinga kita, tindak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) itu hingga saat ini masih saja sering terjadi. Tidak bisa dipungkiri hal ini dapat terjadi pada siapa saja, tak terkecuali kekerasan yang diterima seorang wartawan. 

Padahal sudah tertera dengan sangat jelas bahwa perlindungan HAM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Bukan hanya itu, tindak kekerasan yang terjadi kepada wartawan ini telah melanggar Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 karena dianggap menghambat kerja wartawan. 

Dituliskan bahwa kemerdekaaan pers dijamin sebagai hak warga negara, artinya fungsi pers harus dimaksimalkan agar kemerdekaan pers yang merupakan wujud kedaulatan rakyat dapat berjalan dengan baik sejalan dengan apa yang telah tercantum dalam Undang-Undang pers. 

Karena sejatinya, dalam negara demokratis ini keadilan rakyat dijunjung dan kebenaran harus terwujud.

Namun, jika kita lihat realitas saat ini kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan semakin marak. Kekerasan terhadap wartawan yang dimaksud disini adalah kekerasan yang terjadi ketika wartawan sedang menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis dan kekerasan yang diakibatkan dari karya jurnalistik. 

Bentuk kekerasan yang diterima oleh wartawan pun beragam. Mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga perusakan alat-alat jurnalistik, intimidasi, hingga yang sering terjadi pada dua tahun terakhir adalah penyebaran informasi pribadai secara publik atau doxing, dan masih banyak bentuk kekerasan lain yang diatur dalam Udang-Undang HAM.

Dalam paparan AJI (Aliansi Jurnalis Independen) mengatakan bahwa adanya kasus kekerasan terhadap wartawan ini menetapkan oknum kepolisian sebagai pelaku kekerasan paling banyak. Pada tahun 2021 lalu, AJI mencatat sebanyak 12 kasus kekerasan yang diterima wartawan dengan oknum kepolisian sebagai pelakunya. 

Sebenarnya tugas pokok dan wewenang kepolisian yang tertera dalam UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 mengatakan bahwa kepolisian bertugas memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, bukan sebaliknya.

Selain tindak kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian terhadap wartawan, ada beberapa kasus kekerasan lain diterima wartawan saat sedang bertugas. Tercatat sebanyak 10 kasus kekerasan diluncurkan oleh orang tak dikenal yang diduga orang-orang suruhan dari intelijen. 

Yang mengejutkannya adalah terdapat 8 kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh aparat pemerintah, 2 kasus kekerasan oleh warga, dan 4 kasus kekerasan yang dilakukan pekerja professional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline