Lihat ke Halaman Asli

Tenaga Kerja Wanita (TKW) Sektor Nonformal

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sebuah solusi yang bisa membantu merubah nasib para TKW Indonesia.

TKI perempuan sering kali dikenal dengan sebutan Tenaga Kerja Wanita  atau disingkat TKW.

Sebagian besar mereka pergi dari kampung halaman meninggalkan sanak-saudara dengan tujuan memperoleh penghasilan dalam usaha menopang perekonomian keluarganya.

Kehidupan keluarga yang menderita  membuat mereka mengambil keputusan untuk meninggalkan orang terdekat mereka seperti suami dan anak-anak yang mereka kasihi. Mereka kadang tidak ada pilihan lain karena hidup harus berjalan, perut harus terus diisi, anak-anak harus menuntut ilmu dan banyak alasan-alasan lain yang memaksa mereka pergi meninggalkan tanah air tercinta.

Mereka pergi ke suatu negeri yang asing bagi mereka dengan berbekal ketrampilan yang seadanya bahkan kadang mereka tidak memiliki pendidikan dasar disekolah alias buta huruf. Yang lebih fatal lagi mereka pergi tanpa naungan hukum yang kuat dan jelas yang bisa melindungi mereka dari segala tindakan kekerasan dan masalah hukum yang bisa memenjarakan mereka seumur hidup bahkan ancaman hukuman mati sekali pun.

Kapan perlindungan hukum bisa diberikan bagi wanita-wanita pekerja ini yang sering disebut pahlawan devisa? Kejelasan akan nasib mereka yang naik turun, bahkan lebih banyak terabaikan. Mereka memiliki sebuah sebuatan Tenaga Kerja Indonesia atau Tenaga Kerja Wanita, tetap sebenarnya mereka tidak dapat dimasukan dalam kategori Tenaga Kerja,karena mereka tidak memenuhi kriteria atau belum siap layaknya seorang tenaga kerja.

Tenaga Kerja Wanita sektor non formal sering tidak memiliki:


  1. Pendidikan memadai
  2. Ketrampilan yang cukup di bidangnya
  3. Standard gaji yang jelas
  4. Jam kerja yang jelas
  5. Asuransi yang melindungi mereka jika sakit atau pun meninggal.
  6. yang paling penting aturan hukum yang bisa melindungi mereka, sehingga mereka aman untuk  bekerja dan meninggalkan tanah air tercinta.


Hal yang paling mendasar dalam hubungan ketenagakerjaan seperti hak dan kewajiban saja, mereka tidak mengerti. Mereka umumnya hanya tahu jika mereka akan menerima upah dari kerjaan mereka. Tanpa memikirkan nasibnya ketika mereka teraniaya dan tidak ada naungan hukum yang melindungi.

Siapa yang harus bertanggung jawab memikirkan nasib mereka ketika negara sendiri sudah tidak mampu menyelesaikan segala permasalahan TKW ini. Haruskah hanya sekedar melarang mereka pergi tanpa memeberikan solusi dalam menyelesaikan persoalan hidup yang harus mereka hadapi.

Solusinya bentuk suatu wadah yang khusus di bawah naungan Pemerintah dengan bantuan Kedutaan Besar Indonesia di masing-masing negara yang bertugas mengecek kelayakan TKW sebelum keberangkatan dan keluaraga yang membutuhkan TKW tersebut. Dari informasi yang saya dapat, beberapa negara penerima sudah memiliki kriteria sebuah keluarga untuk bisa memiliki seorang tenaga kerja, jadi tinggal kita dalam hal ini Pemerintah Indonesia apakah bersedia memayungi para TKW ini dengan peraturan hukum yang jelas. Jelas bagi TKW sendiri dan bagi negara luar yang membutuhkan tenaga kerja sektor non formal ini.

Salam MN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline