Lihat ke Halaman Asli

Ratna Dewi

Penyuluh Kehutanan Ahli Muda Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

Masyarakat Peduli Api UPTD KPH Way Waya

Diperbarui: 31 Desember 2023   17:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi KPH Way Waya 2021

Masyarakat Peduli Api atau yang disingkat KPA adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih/diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota MPA adalah WNI, masyarakat yang bertempat tinggal dan atau memiliki lahan garapan di desa sasaran yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, sehat jasmani dan rohani dan sebagainya (sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.3/PPI/SET/KUM.1/1/2018 Tahun 2018)

Pada tahun 2021 UPTD KPH Way Waya telah membentuk Masyarakat Peduli Api dengan anggota pengurus KTH/Gapoktan dan anggota kelompok tani pemegang izin HKm/Perhutanan Sosial di wilayah kerja UPTD KPH Way Waya yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Selagai Lingga, Kecamatan Pubian dan Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun beberapa tugas Masyarakat Peduli Api adalah :

  • Melakukan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya dan Register 39 Kota Agung Utara berupa melakukan pemberdayaan masyarakat anggota kelompok tani hutan untuk menerapkan sistem agroforestry dan melakukan kegiatan penyuluhan/penyadartahuan kepada masyarakat anggota kelompok tani hutan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya dan Register 39 Kota Agung Utara serta melakukan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya dan Register 39 Kota Agung Utara
  • Melakukan tindakan pemadam kebakaran hutan dan lahan yang di kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya dan Register 39 Kota Agung Utara

Kegiatan yang telah dilaksanakan selama ini adalah pembekalan terhadap anggota Masyarakat Peduli Api dan kegiatan pencegahan dengan pemasangan spanduk-spanduk yang berisi himbauan pencegahan karhutla. Semoga dengan ini UPTD KPH Way Waya beserta anggota Masyarakat Peduli Api dapat selalu bekerja secara bersama-sama demi hutan lestari.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline