Lihat ke Halaman Asli

Hari Gini Masih Terlambat Lapor SPT Tahunan? Awas Terkena Denda!

Diperbarui: 14 Januari 2024   17:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan pribadi dan masuk ke dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak wajib untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal tahun 2024 ini telah mengimbau kepada masyarakat Indonesia, khususnya para Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi berbagai kendala serta menghindari sanksi denda akibat keterlambatan melapor.

Perlu diketahui bahwa pelaporan SPT Tahunan dapat dilaksanakan hingga 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan. Akan tetapi, di setiap tahunnya masih saja ditemukan kasus Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melapor SPT Tahunan sama sekali.

Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan?

Mekanisme pelaporan SPT di era sekarang sudah dapat dilaksanakan secara online melalui situs milik DJP, yaitu djponline.pajak.go.id. Wajib Pajak dapat melapor dengan mengisi e-filling atau e-form. Fasilitas yang disediakan oleh DJP ini memberikan kemudahan untuk setiap Wajib Pajak, sehingga tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun, bagi Wajib Pajak yang masih bingung untuk melaporkan SPT secara online dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Berapa denda jika terlambat melaporkan SPT Tahunan?

Wajib Pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan miliknya tentu akan memiliki konsekuensi tersendiri. Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Aturan terkait sanksi administrasi telah tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Adapun sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar oleh Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

  • SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) sebesar Rp100.000,00
  • SPT Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000,00
  • Surat Pemberitahuan Masa PPN sebesar Rp500.000,00
  • Surat Pemberitahuan Masa Lainnya Rp100.000,00

Dalam hal pengenaan sanksi administrasi berupa denda ada beberapa pengecualian yang dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (2), sanksi tersebut tidak dilakukan terhadap:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
  • Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  • Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
  • Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, menurut aturan yang tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP bahwa sanksi pidana juga dapat dikenakan kepada Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sanksi pidana ini berupa penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Maka dari itu, bagi para Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan jangan lupa untuk melapor dengan memperhatikan tenggat waktu yang telah ditentukan. Prinsip "lebih awal, lebih baik" perlu diterapkan dalam hal melapor SPT supaya meminimalisir risiko keterlambatan dan sanksi denda akibat keterlambatan. 

Saat ini, mekanisme pelaporan pun sangat mudah diakses dan dapat dilakukan secara instan dari mana saja secara online melalui situs milik DJP, sehingga tidak lagi ada alasan untuk terlambat melaporkan SPT. 

Adapun konsekuensi dari keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan telah diatur seluruhnya dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Marilah untuk menjadi Wajib Pajak yang cerdas dan bijak dalam melaporkan kewajiban pajak kepada negara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline