Lihat ke Halaman Asli

Pasar Tradisional Bogor di Saat PPKM Darurat

Diperbarui: 24 Juli 2021   13:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Bogor -- Meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia, membuat pemerintah memutuskan untuk membuat PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Darurat yang langsung dilakukan pada 3 Juli -- 20 Juli 2021. PPKM berlaku untuk wilayah Jawa -- Bali dan ada beberapa daerah yang mengalami perpanjangan PPKM Darurat sampai 26 Juli 2021.

Adanya perpanjangan PPKM disalah satu daerah di pulau Jawa, salah satunya Kota Bogor dimana akibat perpanjangan PPKM Darurat membuat para pedagang pasar tradisional tetap berjualan tetapi ada batas waktu bagi para pedagang. Dengan pembatasan waktu yang berlaku pendapatan para pedagang menurun dikarenakan berkurangnya pembeli yang berkunjung ke pasar tradisional tersebut.

Perpanjangan PPKM Darurat yang masih diberlakukan sampai pada 26 Juli 2021, tidak membuat para pedagang pasar tradisional kehilangan kesempatan untuk tetap berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup masing-masing pedagang. Para pedagang akan tetap berjualan selama PPKM ini masih dalam pengawasan petugas lingkungan pasar, dengan protokol kesehatan yang cukup diperhatikan dan pembatasan bagi para pembeli yang berkunjung ke pasar.

dokpri

Pedagang pasar tradisional yang terhitung sebagian besar tetap membuka tokoh dan ada sebagian tokoh yang sementara memilih tutup. Pembeli yang berkurang karena PPKM Darurat membuat sebagian tokoh menurunkan harga jual mereka, dimana berharap akan banyak pembeli yang datang tidak lagi melakukan tawar menawar dikarenakan harga yang sudah turun dan cukup murah bagi pembeli.

Pembeli yang berkunjung dapat mengunjungi pasar tradisional pada pukul 06.00 pagi WIB sampai dengan 17.00 sore WIB. Adapula pedagang yang memilih untuk menutup tokoh mereka jika sangat sepi pembeli, pedagang yang berjualan lebih banyak membuka tokoh mereka pada pukul 08.00 pagi WIB. Kepadatan yang menjadi alasan petugas pasar mempertegas dan menghimbau agar pedagang tidak membuka tokoh mereka lewat dari pukul 08.00 pagi WIB.

dokpri

Petugas keamanan pasar tradisional yang berada di lokasi pada pukul 06.00 pagi -- 17.00 sore WIB, memberlakukan penyekatan kendaraan bermotor dan mobil agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di jalur yang dilewati pengunjung pasar. Area A pasar utama tidak terlalu dipadati pembeli dan lebih banyak penjual sedangkan, area B bagian luar pasar yang terlihat cukup banyak pembeli dan padat dengan para pembeli kendaraan bermotor.

Para pedagang pasar tradisional menginginkan Covid-19 ini segera berakhir, " kedepannya hanya mau dapat berjualan seperti saat sebelum pandemi, itu saja " dimana hanya dibatasi waktu buka dan tutup oleh pasar dan bukan para pembeli yang dibatasi. Juga, " karena Covid-19 jadinya buat makan juga kurang dari hasil jualan ". Menginginkan pendapatan mereka dapat mencukupi kebutuhan keluarga mereka dengan baik di masa Pandemi Covid-19 ini.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline