Lihat ke Halaman Asli

Sembako dan Jasa Pendidikan Dikenakan PPN

Diperbarui: 26 Juni 2021   09:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan adanya pengenaan PPN yang saat ini tengah dijalankan seperti sembako hanya berlaku pada kebutuhan pokok jenis premium dan tidak menggangu pada kebutuhan masyarakat di pasar tradisional.

Mereka menyampaikan juga perencanaan pemungutan PPN sekolah tetapi, mereka pun menjamin bahwa PPN sekolah tidak dikenakan untuk sekolah negeri.

Belakangan ini wacana pemerintah pada pemungutan PPN pada sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya bebas dari pajak. Diantaranya sembako dan biaya sekolah.

DJP mengungkapkan perluasan pajak pada barang dan jasa ini ada tiga pertimbangan. Pertama, respon terhadap Pandemi Covid-19.

Menurutnya, bahwa pandemi ini menekankan kas negara cukup besar. Kedua, tarif PPN Indonesia. Menurutnya, tarif PPN yang dipatok sebesar 10% terlalu kecil dibandingkan negara lain di dunia yang menerapkan Value added Tax (VAT) dan Goods and services Tax (GST).

Ketiga, struktur penerimaan negara dari PPN. Menurutnya, Kontribusi 42% dari PPN sendiri terhadap penerimaan negara. Jika, PPN dilakukan secara optimal maka pemerintah dapat digunakan kembali untuk berbagai program.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline