Lihat ke Halaman Asli

Nasib Pegawai RS.Kusta Hampir Serupa Penderita Kusta

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13907138621661634458

Bulan januari tepat diakhir januari seringkali diperingati sebagai peringatan hari KUSTA sedunia, tapi jangan di tanya dimana puncak kegiatannya karena kalian akan kesulitan menemukannya, rencananya pun sampai saat ini kami belum mendapat informasi padahal setiap hari kami bersentuhan langsung dengan penderita kusta. Miris memang nasib penderita kusta mereka sepertinya  tidak mendapat tempat khusus di negeri ini sampai harus membuat koloni sendiri demi mempertahankan hidup mereka. Bandingkan dengan penyaki HIV AIDS, penyakit menular seksual yang 99% adalah karena kemauan penderita sendiri untuk menderita sakit itu. Sebab kenapa HIV AIDS tiap hari diiklankan diTV dengan biaya yang tidak terhitung, bandingkan dengan penderitaan penderita kusta mana ada yang memperdulikannya padahal mereka tidak pernah mencari penyakit ini seperti penderita HIV AIDS yang doyan mencari penyakit ini di LOKALISASI. tapi itulah penderita kusta  yang tidak diperdulikan. Lalu ada apa dengan dengan pegawai rumah sakit kusta sampai harus disamakan dengan penderita kusta,...!!!! Akhir Desember tahun 2013 Presiden Menerbitkan sebuah Perpres no.81 tahun 2013 tentang pemberian tunjangan Pegawai dilingkungan kementrian kesehatan dan disusul dengan penerbitan Kepmenkes no.83 tahun 2013 yang berisi pemberian tunjangan kinerja dan  daftar nama instansi yang mendapatkan Tunjangan kinerja dilingkungan kementrian kesehatan. Namun ternyata permenkes ini hanya sebuah lembaran negara yang tidak memiliki kekuatan hukum bahkan dapat dibatalkan oleh seorang DIRJEN yang nota bene masih merupakan bawahan dari seorang menteri yang mengeluarkan permenkes tersebut.  Atau barangkali sudah ada perubahan tata aturan dalam negeri ini bahwa kekuatan hukum permenkes dapat dianulir dengan pernyataan. Sebagai yang telah membaca dan menelaah isi dari Permenkes no.83 secara seksama kami memang menemukan alasan hukum yng digunakan oleh pak Dirjen BUK Kemenkes untuk membatalkan 11 satuan kerja dibawah naungan BUK dua diantaranya adalah rumah sakit KUSTA yaitu RSK Tadjuddin Chalid Makassar dan RSK.dr.Rivai Abdullah Di Palembang. Alasan yang digunakan oleh mereka untuk menahan pembayaran TUKIN kami adalah pada sebuah pasal yang berbunyi " Pegawai negeri sipil  pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana yang telah diatur oleh PP no.23 tahun 2005..." tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja sebagaimana yang dimaksudkan. Alasan pak dirjen memang benar namun perlu kami ingatkan pada saat sosialisasi pada tanggal 6 september 2013 tim sosialisasi  Tunjangan Kinerja menyatakan bahwa satuan kerja yang termasuk badan layanan umum  dipersilahkan memilih antara tunjangan kenerja kemenkes atau tetap memilih remunerasi BLU. Pilihan itu ditanggapi oleh BLU yang berpenghasilan tinggi untuk tetap mendapat remunerasi BLU tapi BLU yang termasuk kategori BLU "MISKIN" berpendapatan rendah memilih untuk mendapatkan tunjangan kinerja kemenkes. hal lain juga yang mungkin dirjen BUK tahu sebagai pegawai rumah sakit kusta dr.tadjuddin Chalid  hingga saat ini kami belum mendapatkan apa yang dimaksud dalam pasal tersebut yaitu REMUNERASI. sampai desember  kami hanya menerima pembayaran JASA pelayanan yang nilainya hanya berkisaran antara Rp. 70.000-200.000 untuk pegawai non fungsional di bidang administrasi, sedangkan untuk kami yang funsional yang bersentuhan langsung dengan pasien mendapatkan  seperti perawat dan penunjang medis lainnya hanya mendapat uang jasa sekitar Rp.200.000 - Rp.400.000,- per bulan. tapi entahlah berapa nilai yang didapatkan oleh mereka berada di kelas jabatan STRUKTURAL..... hingga hari ini kami tidak memiliki informasi berapa yang mereka dapatkan. Bukan itu saja bila Alasan DIRJEN BUK membatalkan pembayaran TUKIN kami karena pasal itu, lalu kenapa pada dirjen lain dilingkungan kementerian kesehatan yang sama seperti  Polteknik kesehatan makassar  yang sampai saat ini masih berstatus BLU sama dengan rumah sakit tapi telah menerima pembayaran tukin mereka. Nah barangkali ini yang kami maksud bila nasib pegawai RS.Kusta tidak jauh beda dari penderita kusta, sudah dikebiri dan diacuhkan , sekarang diperparah oleh tindakan penahanan pembayaran  tunjangan kinerja kami tanpa alasan dan peraturan yang resmi dan berkekuatan hukum. Sekarang kami MENUNTUT hak kami, Jangan hanya dituntut untuk melaksanakan kewajiban kami dengan segala keharusan dengan dalih Kedisiplinan tapi tidak memperhatikan hak kami. Kami cuma mengingatkan Kalau rumah sakit Mata tutup maka pasien masih bisa kerumah sakit umum,  Bahkan kalo Rumah sakit Pemerintah semuanya tutup maka  barangkali Rumah sakit Swasta siap menampung mereka dengan gembira. TAPI tolong carikan rumah sakit yang siap menampung pasien PENDERITA KUSTA bila seandainya  RUMAH SAKIT KUSTA TUTUP. .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline