Lihat ke Halaman Asli

Mudik Membahayakan Keselamatan

Diperbarui: 14 Mei 2021   21:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tempo.co

Lebaran identik dengan mudik. Lebaran merupakan momen yang paling dinanti-nantikan oleh semua perantau karena disaat itulah mereka berkesempatan untuk pulang ke kampung halamannya dan bersilahturahmi dengan keluarga dan sanak saudaranya. Namun, ada yang berbeda dengan lebaran dua tahun belakangan ini, yaitu tidak diperbolehkannya mudik. Tentu peraturan ini sangat memberatkan bagi para perantau. Namun, bagaimanapun peraturan ini ada untuk kebaikan bersama, agar menghindari penularan virus covid19.

Banyak perantau yang tetap nekat mudik walaupun sudah dilarang. Seperti ada yang mudik jauh-jauh hari sebelum lebaran agar bebas dari penyekatan, adapula yang tetap mencoba mudik walaupun penyekatan sudah diadakan sehingga mereka harus rela bolak-balik, mencari jalan mana yang bebas dari penyekatan. Mereka rela melakukan itu semua demi bertemu keluarga tercinta di kampung halamannya, terlebih lagi ini merupakan tahun kedua mudik dilarang yang berarti kemungkinan besar ditahun 2020 kemarin mereka juga tidak mudik lebaran.

Pelarangan mudik lebaran tahun 2021 ini sendiri ditetapkan sejak 6 mei sampai 17 mei 2021. Pelarangan ini sendiri tidak lain lagi akibat adanya virus COVID19, diharapkan dengan adanya pelarangan mudik ini kasus positif covid19 dapat dicegah. Peraturan ini berlaku untuk semua masyarakat baik yang hendak mudik menggunakan transportasi darat seperti mobil, motor, kereta api, transportasi laut, maupun udara seperti pesawat.

Namun, perjalanan antar kota, provinsi, maupun negara tetap diperbolehkan untuk keperluan perjalanan angkutan distribusi logistik dan perjalanan nonmudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan sanak saudara yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang wajib didampingi satu orang, dan kepentingan persalinan. Dan untuk melakukan perjalanan tersebut, diharuskan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Peraturan larangan mudik ini didukung dengan adanya penyekatan-penyekatan arus mudik di berbagai kawasan, seperti di pintu masuk tol. Seluruh kendaraan yang nekat melakukan perjalanan, dipaksa putar balik ke daerah asal mereka. Di Jakarta, tepatnya di Gerbang Tol Cikarang Barat dan Gerbang Tol Cikupa, total terdapat 725 unit kendaraan yang kedapatan nekat mudik di hari pertama pemberlakukan aturan mudik lebaran dan diharuskan putar balik oleh petugas. Di kawasan tersebut didapatkan juga oleh petugas pada 6 Mei, satu unit truk dan dua mobil travel yang mengangkut penumpang mudik. Sehingga petugas melakukan pemeriksaan khusus untuk kendaraan truk dan mobil boks yang melintas untuk menghindari adanya pemudik yang bersembunyi di dalam kendaraan tersebut. Penyekatan ini dilakukan secara ketat dan maksimal dengan dijaganya titik penyekatan oleh petugas selama 24 jam penuh.

Penyekatan juga disertai dengan tes acak di 381 lokasi. Dan dari lokasi tersebut didapatkan hasil 4 ribuan pemudik positif COVID19. Ini adalah sebab utama diadakannya peraturan larangan mudik. Pemudik ditakutkan OTG dan menularkan virus ke kekeluarga terdekatnya, begitupun sebaliknya. Apalagi lebaran identik dengan kumpul-kumpul untuk bersilahturahmi sehingga lebih rentan penularannya dan keselamatan pun dipertanyakan. Walaupun begitu masyarakat belum memahami betul maksud dari larangan ini dan menganggap aturan ini hanya demi kepentingan pemerintahan saja, sehingga mereka masih nekat untuk mudik walaupun mereka sendiri belum memastikan apakah mereka terbebas dari virus COVID19 ataupun apakah keluarga yang ditemuinya terbebas dari virus COVID19 atau tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline