Lihat ke Halaman Asli

Ratih Purnamasari

TERVERIFIKASI

Tata Kota

Warga Jogja Ramai-ramai Tolak Apartemen

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14285394682082423726

(Dokumen: Ratih Purnamasari, 8 April 2015)

[1] Diterbitkannya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang rumah susun atau bangunan vertikal pada Februari 2015, maka tidak heran pembangunan apartemen kini mulai gencar dilakukan. Sebelumnya pemerintah kota, melakukan moratorium untuk pembangunan hotel hingga 2016, ternyata hal ini belum meredam konflik antar warga, karena pemicu konflik yang baru muncul dalam bentuk izin pembangunan apartemen.

1428540089754923915

(Dokumen: Ratih Purnamasari, 8 April 2015)

[2] Spanduk berisi pernyataan penolakan sebagian warga Plemburan (Pogung) terhadap pembangunan apartemen yang berada lingkungan pemukiman warga. Lahan yang ditempati sebagai pembangunan apartemen sebelumnya adalah bangunan/rumah pribadi terdiri dari dua lantai. Terlihat beberapa pekerja keluar masuk di kompeks rumah tersebut, dan pintu pagarnya selalu ditutup rapat-rapat.

14285412571017450825

(Dokumen: Ratih Purnamasari, 8 April 2015)

[3] Spanduk yang berisi tanda tangan penolakan sebagian warga terhadap pembangunan apartemen, yang menarik dalam tanda tangan ini terdapat pula tanda tangan Wakil Bupati Kabupaten Sleman. Melalui harian media cetak Jogja (Tribunnews), diketahui bahwa pihak DPRD Sleman telah meminta agar Pemkab Sleman tidak memproses izin pembangunan apartemen hingga RDTR selesai disusun dan diperdakan.

14285417281388063462

(Dokumen: Ratih Purnamasari, 3 April 2015)

[4] Warga di pedukuhan Karangwuni yang tergabung dalam Paguyuban Karangwuni turut melakukan protes dan menolak pembangunan apartemen di lingkungan pemukiman warga. Sewaktu ingin mengkonfirmasi berita ini, saya belum bisa bertemu dengan pihak ketua RT setempat. Namun sedikit informasi yang saya peroleh mengatakan jika proses penolakan warga terhadap izin apartemen telah dilaporkan ke DPRD Kabupaten terhitung sejak tahun 2014.

5

14285420021795559686

(Dokumen: Ratih Purnamasari, 7 April 2015)

[5] Lahan ini berada di sisi timur gedung Mal Ambarukmo Plaza. Bentuk penguasaan lahan oleh pengembang di dalam kota seperti ini akan  menimbulkan masalah pengendalian ruang di kemudian hari. Ketika kepemilikan lahan telah jatuh ke tangan pengembang, dan RDTR kota belum juga rampung maka hari ini dan seterusnya kita tidak perlu heran jika tiba-tiba saja ada mal, hotel, dan apartemen yang berdiri di lingkungan pemukiman kita. Sebelum RDTR Kota rampung dan diperdakan, maka tidak ada peraturan daerah yang dapat mengendalikan bentuk pelanggaran tata ruang dan ketentuan alih fungsi lahan.

***

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline