Lihat ke Halaman Asli

Membentuk Keluarga Sakinah

Diperbarui: 21 Maret 2023   20:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Berikan penjelasan pengertian Hukum Perdata Islam di Indonesia! 

jawab : hukum perdata merupakan sebagian dari hukum islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia yang isinya sebagaian dari lingkup muamalah, bagian hukum islam ini menjadi hukum positif berdasarkan karena ditunjuk oleh peraturan perundang undangan

2. Jelaskan prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI? 

jawab: UU NO. 1 TH 1974

a. ikatan batin antara seseorang pria dengan wanita sbg suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

b. ikatan lahir batin

c. ijab qobul

d. tujuan membentuk keluarga

MENURUT KHI

a. pernikahan yaitu akad yang sangat kuat/untuk menaati perintah Allah dan melaksanakan ibadah

b. akad yang sangat kuat untuk yg menaati perintah allah dan melaksanakannya adalah ibadah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline