Motivator adalah orang yang memberi motivasi kepada orang lain. Pemberian motivasi ini disampaikan agar setiap orang termotivasi terhadap perkataan yang ia sampaikan. Peran motivator ini sangat bermanfaat bagi orang lain. Dan pastinya setiap orang membutuhkan motivasi untuk kehidupannya agar menjadi lebih baik lagi. Selain motivator dapat memberikan solusi, ia juga selalu memberi pencerahan kepada orang yang mendengarkanya.
Tetapi dibalik peran positif seorang motivator, ada juga beberapa orang yang berpendapat kurang baik tentang motivator tersebut. Hal ini diperkuat dengan kesalahan seorang motivator kewirausahaan, Agus Setiawan, yang telah menampar siswa di SMK 2 Muhammadiyah Malang pada hari kamis, 17 oktober 2019. Tentu saja akibat peristiwa tersebut semua orang menjadi geram dan juga menjadi perbincangan publik.
Menurut Agus, penyebab bermula kejadian pemukulan tersebut berawal pada saat seorang operator salah dalam menuliskan kata 'Goblok' menjadi 'Goblog'. Kesalahan tersebut menjadi bahan lelucon dan ditertawai beberapa peserta motivasi. Karena ia merasa tidak suka, akhirnya Agus menyuruh murid yang menertawai tersebut untuk berdiri di depan kelas. Ketika itulah ia menampar siswa dengan keras sambil mengatai pelajar tersebut dengan sebutan 'Goblok' sambil menyuruh mereka duduk kembali ketempat masing - masing. Akibat perilaku Agus tersebut kejadian ini menjadi viral dan mengundang banyak hujatan.
Setelah melakukan tindakan tersebut, Agus menyesali perbuatannya. Ia langsung meminta maaf kepada siswa - siswa tersebut dan memberikan kaos. Tetapi, permintaan maaf nya tersebut belum dapat menebus kesalahan atas tindakan yang telah ia perbuat. Oleh karena itu, apakah dengan tindakan kekerasan dapat menyelesaikan masalah?.
Kapolres Malang Kota AKBP, Dony Alexander, berjanji akan memproses kasus penganiayaan kepada anak dibawah umur tersebut. Tindak Agus menyebabkan seseorang siswa mengalami luka bibir, mimisan dan trauma. Oleh karena itu kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku."ucap Dony"
Setiap perbuatan pasti ada balasannya. Baik itu perbuatan baik maupun perbuatan buruk. Dan setiap tindakan yang kita lakukan harap selalu diperhatikan dan dipikirkan sebelum kita bertindak. Kesalahan seorang motivator ini telah mendapat sanksi yang sesuai dengan perbuatannya. Agus dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan ancaman bagi Agus adalah pidana selama 5 tahun penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H