Lihat ke Halaman Asli

Hariatih rande

berdoa dan berusaha

Kebijakan Penggunaan Rapid Test Menjadi Lahan Bisnis Baru

Diperbarui: 3 Juli 2020   09:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sejak diberlakukan peraturan yang dikeluarkan oleh gugus tugas covid 19 n0 4 tahun 2020 ,tentang

kriteria pembatas perjalanan orang dalam rangka percepatan penaganan covid ,yang dimana seseorang

berpergian harus menunjukkan  hasil atau surat keterangan uji Rapid test atau PCR. yang menjadi polemik bagi masyarakat

yang akan berpergian pasalnya jika hasil test tersebut menunjukka reaktif yang belum tentu hasilnya positif ,pastinya otomatis 

harus dikarantina selama 14 hari

hal ini dianggap sangat ribet, dan memberatkan masyarakat yang hendaknya berpergian disuatu daerah dan disamping itu juga

biaya  untuk uji Rapid test tersebut sangat mahal  yang berkisar 350 ribuh sampai dengan jutaan rupiah, harga tersebut sangatlah 

fantastik untuk kalangan ekonomi bawah, apalagi bagi mereka yang sangat urgen untuk melakukakan perjalanan luar daerah

sehingga animo berpergian dimasyarakat, apa lagi pulang kampung sangatlah menurun.dikarena kebijakan pengguna Uji rapid test

yang kesannya terlalu memaksa. dan dalam hal ini pun dimanfaatkan pelaku bisnis untuk menjual alat test yang sifatnya hanya sementara

Yang dimana masa berlakunya yang hanya sampai 3 hari atau 14 hari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline