Lihat ke Halaman Asli

Ratih Dwi Pratiwi

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Pengembangan UMKM di Masa Pandemi Melalui Digital Marketing Syariah

Diperbarui: 10 November 2021   13:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengembangan UMKM di Masa Pandemi Melalui Digital Marketing Syariah

Bangsa kita memang sudah mulai menunjukkan geliatnya kembali setelah hampir dua tahun terpuruk akibat bencana pandemi Covid-19 yang melanda dunia, tak terkecuali sektor ekonomi yang juga merasakan efek domino pandemi dari berbagai sektor negeri ini. Pengaruh buruk juga melanda pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) yang menjadi tonggak perekonomian bangsa Indonesia, tidak sedikit pelaku UMKM yang berakhir gulung tikar sebelum balik modal, padahal menilik peran UMKM di Indonesia sungguh tidak main-main, UMKM dapat menyerap sebesar 96,9% tenaga kerja dan menyumbang hingga 60,34% produk domestik bruto (PDB) negara.

Menurut Putri Tanjung, Staf Khusus Kepresidenan, pada tahun 2020 saja hampir 48% pelaku UMKM hanya mampu bertahan dalam kurun waktu tiga bulan saja, dan memprediksi jika pandemi terus berkelanjutan tanpa ada solusi pintar bagi pelaku UMKM, hal ini akan berpengaruh besar pada penghambatan pertumbuhan perekonomian nasional.

Peran Digital Marketing bagi UMKM

Digital marketing dapat didefinisikan sebagai sebuah aktivitas media digital secara daring yang berfungsi untuk mempromosikan sekaligus memasarkan produk misalnya melalui e-commerce, social media, dan search engine. Digital marketing identik dengan pemasaran interaktif terpadu yang memudahkan produsen, perantara pasar, dan calon konsumen, sehingga digital marketing dinilai dapat menjadi solusi pada masa pandemi seperti sekarang ini bagi pelaku UMKM di Indonesia karena dapat menjangkau semua lapisan masyarakat tanpa ada batasan geografis dan waktu serta tak perlu melakukan interaksi langsung dengan konsumen.

Maka dari itu, digital marketing menjadi solusi jitu penghalang efek domino pandemi Covid-19 pada sektor ekonomi terutama UMKM, namun menjadi masalah dimana pelaku UMKM diharuskan untuk melek teknologi agar dapat memanfaatkan media digital dengan sebaik mungkin, sebut saja sosial media seperti facebook, twitter, instagram, hingga youtube. Lalu ada marketplace yang dapat dimanfaatkan secara gratis seperti grab, gojek, shopee, tokopedia, dan lain-lain.

Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga juga meyakini bahwa penggunaan internet sangat mendorong UMKM untuk terus berjalan dan berkelanjutan, entah sebagai strategi marketing hingga membentuk branding produk yang meningkatkan produktivitas usaha.

Strategi Marketing Syariah

Strategi marketing adalah serangkaian sasaran guna menentukan target pasar, bauran pemasaran, penetapan posisi, sampai pengembangan pemasaran agar dapat memenangkan persaingan pasar bersama kompetitor usaha. Sedangkan strategi marketing syariah didasarkan pada apa yang tertuang dalam Al Quran dan sunah Rasulullah SAW.

Penyusunan strategi marketing syariah mencakup STP (segmentasi pasar, targeting konsumen, posisi mendesain produk) demi menarik konsumen dengan konsep halal market, yaitu halal activist, active customers, dan passive customers.

Pengembangan UMKM di Masa Pandemi Melalui Digital Marketing Syariah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline