Lihat ke Halaman Asli

Rasyid Putra

Ilmu Ekonomi Syariah IPB University

Wakalah dalam Bermuamalah

Diperbarui: 29 Juli 2023   19:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam adalah suatu pandangan hidup yang mengatur semua sisi kehidupan manusia, mulai dari kehidupan manusia dengan Tuhannya, manusia dengan Alam semesta dan dengan antar manusia itu sendiri atau sering kita sebut dengan muamalah, dan jika membahas mengenai kegiatan bermuamalah, wakalah adalah salah satunya, jadi apa itu wakalah?

Pengertian Wakalah

kata wakalah (perwakilan) berasal dari bahasa Arab yang artinya pemeliharaan (Wahbah al-Zuhaili, 1989: 71) dan penyerahan (al-Kalibuli, 1998: 306, Sayyid Sabiq, 1987: 32). Wakalah dari sudut bahasa fuqaha merupakan penyerahan tugas kepada orang lain untuk mengendalikan urusan-urusan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam (Hasanuzzaman, 1995: 77). Bisa juga didefinisikan dengan situasi dimana satu pihak memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak sebagai wakil bagi dirinya. Definisi yang lebih mudah adalah mewakilkan seseorang untuk melakukan sesuatu atau menjaga barang tertentu (al-Haskafi, 2000: 338).

Jenis-jenis Wakalah :

1. Wakalah al-khosshoh

Wakalah al-khosshoh, adalah prosesi pendelegasian wewenang untuk menggantikan sebuah posisi pekerjaan yang bersifat spesifik dan spesifikasinyapun telah jelas.

2. Wakalah al-muqoyyadoh dan Wakalah mutlaqoh

Wakalah al-muqoyyadoh adalah akad dimana wewenang dan tindakan si wakil dibatasi dengan syarat-syarat tertentu. Sedangkan Wakalah muthlaqoh adalah akad wakalah dimana wewenang dan wakil tidak dibatasi dengan syarat atau kaidah tertentu, misalnya jualah mobil ini, tanpa menyebutkan harga yang diinginkan.

3. Wakalah al-Ammah

Al-ammah termasuk jenis wakalah di mana perwakilan yang lebih luas dari al-Muqayyadah. Biasanya ini untuk perbuatan terkait pengurusan sehari-hari.

Contoh wakalah dalam praktik bank syariah yaitu wakalah al-ammah yang biasa digunakan sebagai perlengkapan transaksi suatu akad. Praktik ini biasa dilakukan jika ada hambatan dari pelaksanaan suatu akad tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline