Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia Ir. H. Joko Widodo dan beberapa menteri terkait, dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Kabupaten Banyuaain dari ancaman perkembangan serta penyebamn Corona Virus Disease (Covid-l9) di Indonesia dan Surat Edaran Bupati Bmyuasin Nomor : 440/388/Kep/2020. Tanggal l7 Maret 2020 Tentang Kesiagaan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9), dengnn ini Pemerintah Kabupaten Banyuasin menghimbau kepada Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Banyuasin hal- hal sebagai berikut,
l. Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing untuk menunda menempatkan TKA baru di perusaah mereka.
2. Untuk menunda pemberinn izin TKA yang ada untuk keluar wilayah Kabupaten Banyuaain.
3. Tidak memberikan izin, Menunda kedatangan TKA yang telah berada di Luar Banyuasin untuk kembali ke wilayah Kabupaten Banyuasin.
Dikatakannya, Surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh Perusahaan yang ada di Kabupaten Banyuasin sebanyak 210 Perusahaan baik besar maupun kecil, bahkan Perusahaan perkebunan.
"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu yang belum dapat ditentukan melihat dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease (Cov1d-l9). "Ucap, Noor Yosef Zaath. Selasa, 14/04/20.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H