Lihat ke Halaman Asli

Rasya Farhan

Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Penerapan Maqasyid Syariah di Aceh

Diperbarui: 14 November 2023   18:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa UIN Ar-Raniry sedang mengikuti kegiatan yang di adakan oleh Yara (Dokpri)

By Rasya Farhan:

Maqasid Syariah adalah konsep sentral dalam hukum Islam yang mengidentifikasi tujuan-tujuan utama dan prinsip-prinsip yang mendasari hukum Syariah. Dalam kerangka Maqasid Syariah, tujuan utama meliputi pemeliharaan agama (Hifz al-Din), menjaga kehidupan manusia (Hifz al-Nafs), merawat kelangsungan keturunan (Hifz al-Nasl), melindungi akal sehat (Hifz al-Aql), dan menjaga harta benda dan kekayaan (Hifz al-Mal). Dalam Al-Quran, terdapat berbagai konsep keseimbangan yang relevan dengan kehidupan manusia dan perkembangan sejarah peradaban. Dalil Al-Qur'an yang menjelaskan tentang keseimbangan yaitu terdapat dalam Q.S Al-Baqarah (143):

Tepat pada tanggal 06 November 2023 , ketua yayasan advokasi (Yara) bapak Safaruddin, SH. MH. mengatakan bahwa dalam istilah hukum terdapat hierarki hukum yang dimana hukum itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang diatasnya , contoh nya qishas di negara kita tidak ada aturan jika membunuh itu hukuman nya nyawa di bayar nyawa, di Aceh tidak membenarkan itu, oleh karena itu yang dapat menjatuhkan hukuman untuk pelaku pembunuhan ialah negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline