1. Latar belakang
Aceh merupakan suatu daerah yang pernah menjadi daerah istimewa. Yang mana pemberian title daerah istimewa itu tentu berbarengan dengan diberikannya hak-hak tertentu. Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, memaparkan keistimewaan Aceh, yang meliputi penyelenggaraan kehidupan beragama; penyelenggaraan kehidupan adat; penyelenggaraan pendidikan; dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
Maka, dilaksanakannya wawancara ini dalam rangka penyelesaian tugas mata kuliah Studi Syari'at Islam dengan tujuan mencari informasi terkait "hak keistimewaan Aceh bagian peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah".
Dengan terlaksananya wawancara ini, kami harap dapat berguna bagi teman-teman seperjuangan maupun masyarakat sekitar terkait topik yang dibahas.
2. Tujuan wawancara
a. Memperoleh informasi dari narasumber.
b. Memenuhi tugas mata kuliah Studi Syari'at Islam.
c. Memberi pengetahuan terkait hak keistimewaan Aceh, khususnya tentang peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah kepada khalayak umum.
3. Intisari Keistimewaan Aceh di Bidang Peran Ulama Menurut UU No. 44 Tahun 1999
Berikut adalah kutipan dari UU no. 44 Tahun 1999 terkait keistimewaan Aceh di bidang Peran Ulama:
Pasal 3