Lihat ke Halaman Asli

Islam, Piagam Jakarta dan UUD 1945, Satu Kesatuan Tak Terpisahkan

Diperbarui: 25 Juni 2015   04:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dekrit Presiden 05 Juli 1959

Akhir ini banyak sekali yang mencoba membenturkan Islam sebagai jalan hidup umat Muslim dengan Lima Dasar yang menjadi Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan dengan "emosinya" Lima Dasar Negara NKRI hendak dijadikan "agama" Nusantara. Jas Merah, kata Bung Karno, Sang Bapak Bangsa... Maka mari kita coba baca-baca kembali sejarah Bangsa Dan Negara yang mendiami Nusantara ini. Manusia yang mendiami Nusantara Pada masa-masa perjuangan membebaskan Nusantara dari penjajahan, yakni dari abad 17 pasca VOC hingga pertengahan abad 20, kita dapat mengelompokkan gerakan-gerakan anti-kolonialisme VOC dan Belanda.

  1. Kelompok pemimpin Kerajaan Islam, seperti: Sultan Babullah (Maluku), Sultan Hasanuddin (Sulawesi), Sultan Ageng Tirtayasa (Banten), Sultan Trenggono (Demak), Sultan Agung (Mataram Islam), Sisingamangaraja XII (Tapanuli), Pangeran Antasari (Banjar), I Gusti Ketut Jelantik (Buleleng, Bali) dll.
  2. Kelompok pemimpin/tokoh gerakan perlawanan Rakyat, seperti: Tuanku Imam Bonjol dari Gerakan Paderi, Pangeran Diponegoro, Kapitan Pattimura, Teuku Umar - Tjut Nya' Dien, dll.
  3. Gerakan perlawanan Modern, seperti: Budi Utomo, Syarikat Islam, PNI, PKI, PSII dll.

Kalau di-inventaris semua gerakan perlawanan anti-kolonial, kita akan mendapati peran umat Islam yang sangat besar dalam gerakan menuju kemerdekaan. Maka sungguh lupa diri, bila ada orang/kelompok yang hendak membenturkan Islam dengan Lima Dasar NKRI. Sejarah Lima Dasar NKRI Dalam sidang-sidang BPUPKI-PPKI-Panitia Sembilan, kita akan mendapati beberapa model/macam rumusan Lima Dasar yang diajukan sebagai Dasar Negara NKRI:

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhammad Yamin dalam pidato singkatnya mengemukakan lima asas yaitu:
  1. peri kebangsaan
  2. peri kemanusiaan
  3. peri ke Tuhanan
  4. peri kerakyatan
  5. kesejahteraan rakyat
Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan lima asas yaitu

persatuan keseimbangan lahir dan batin kekeluargaan keadilan rakyat musyawarah
Pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan lima asas pula yang disebut Pancasila yaitu:[2]
  1. nasionalisme dan kebangsaan Indonesia
  2. internasionalisme dan peri kemanusiaan
  3. mufakat atau demokrasi
  4. kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang Maha Esa

Bisa kita lihat, ada 3 macam usulan Lima Dasar Negara, yang secara substansi cukup mirip... Dan satu-satunya peran besar Bung Karno, adalah menamakan Lima Dasar tersebut sebagai Pancasila.

Kelima asas dari Soekarno disebut Pancasila yang menurut beliau bilamana diperlukan dapat diperas menjadi Trisila atau Tiga Sila yaitu:
  1. Sosionasionalisme
  2. Sosiodemokrasi
  3. Ketuhanan yang berkebudayaan

Ternyata, Bung Karno sendiri tidak alergi untuk meninggalkan istilah Pancasila. Ingat JAS MERAH. Lalu lewat persidangan BPUPKI dengan Panitia Sembilan, dirumuskanlah Piagam Jakarta:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Konstitusi Pasca Kemerdekaan Lewat persidangan PPKI pada 18 Agustus 1945, Umat Islam diwakili oleh beberapa wakilnya dalam PPKI, menerima dengan lapang hati keputusan mengubah isi Piagam Jakarta menjadi

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Yang kemudian menjadi bagian UUD 1945, yang disebut Pembukaan UUD 1945, yang selama NKRI berdiri tidak boleh dirubah. Pembukaan UUD 1945 ini merupakan bentuk kelapangan hati dan kebesaran jiwa Umat Islam. Sungguh tidak tahu diri, bila ada pihak yang mencoba mendikotomi UUD 1945 dengan Islam. Perhatikan juga kalimat

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan ...

NKRI merdeka adalah atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa.... sungguh sombong bila kemudian ada yang mempertentangkan hukum yang ditetapkan oleh Allah dengan "kearifan lokal"... Lagipula penduduk Lokal Nusantara sejak abad 15 adalah Mayoritas Muslim yang mengaku Umat Allah, kok bisa-bisanya ada anggapan Kearifan Lokal Hamba Allah akan bertentangan dengan Hukum Allah? Ketakutan akan kembalinya berlaku Piagam Jakarta Hanya Umat Islam yang kurang kerjaan, bila masih ngotot memperjuangkan Piagam Jakarta, dan hanya orang-orang Paranoid sekaligus lupa sejarah, bila takut akan kembali berlakunya Piagam Jakarta. Bung Karno pernah menyatakan:

DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG TENTANG KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa : KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG, Dengan ini menyatakan dengan khidtmat : Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Sementara; Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstutuante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya; Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur; Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi; Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut; Maka atas dasar-dasar tersebut di atas, KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG, Menetapkan pembubaran Konstituante; Menetapkan Undangt-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal 5 Juli 1959. Atas nama rakyat Indonesia : Presiden Republik Indonesia/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang

Jadi Piagam Jakarta, dengan anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" tidak hanya masih berlaku, tetapi menjiwai dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Jadi ingat pesan BUNG KARNO, Sang Bapak Bangsa... JANGAN SEKALI-SEKALI MELUPAKAN SEJARAH.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline