Lihat ke Halaman Asli

Efektifkah SK Kawasan Bebas Asap Rokok?

Diperbarui: 23 Oktober 2018   22:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: galuhsurya.wordpress.com

Universitas Atma Jaya Yogyakarta telah dinyatakan sebagai kampus yang bebas asap rokok semenjak periode kepemimpinan Rektor Ir. A. Koesmargono, Ph.D berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Universitas. Keputusan tersebut diatur dalam SK Rektor No. 53/HP/KBAR/2012 tentang Kawasan Bebas Asap Rokok.

Keputusan tersebut pun telah disepakati oleh Association of Christian Universities and Colleges in Asia (ACCUCA). Hal ini pun ditujukan untuk mempromosikan bahwa kampus bebas asap rokok tidak hanya kesadaran akan tingkat kesehatan, melainkan juga untuk memperjuangkan hak-hak kelompok masyarakat yang tidak merokok.

 UAJY pun telah melakukan aksi nyata dalam mempromosikan hal ini. Salah satunya adalah diadakannya sarasehan yang bertujuan untuk menyatukan pendapat antara perokok aktif dan pasif. Acara yang diadakan pada 31 Juli 2016 ini. Acara ini bahkan mengundang komunitas 9CM yang merupakan salah satu gerakan anti rokok.

Di setiap sudut kampus pun telah diberikan tanda larangan merokok, baik dalam bentuk papan informasi maupun televisi, sehingga warga kampus pun dapat menaati aturan tersebut.

sumber: kompasiana.com/nonimaranatha

Natan yang menjabat dalam divisi Litbang (Penelitian dan Pengembangan) BEM FISIP periode 2018/2019 mengatakan bahwa tanda-tanda tersebut masih kurang efektif. Kurangnya informasi mengenai sanksi surat keputusan kawasan bebas asap rokok menjadi alasan utama.

Natan menganggap bahwa tanda larangan tersebut hanya menjadi tulisan semata, tanpa adanya sosialisasi yang lebih lanjut terkait sanksi dari aturan tersebut.

Yovan yang juga menjabat dalam divisi Litbang BEM FISIP periode 2017/2018 pun juga mengamini argumen Natan, Ia bahkan menganggap tulisan seperti angin lalu.

Yovan menambahkan bahwa tanda tersebut perlu diganti dengan kalimat yang lebih tegas seperti "Dilarang Merokok!" sehingga semakin memperjelas maksud tanda-tanda tersebut.

Yovan dan Natan pun bahkan tidak pernah mengetahui isi dari surat keputusan mengenai kawasan bebas asap rokok tersebut. Menurut Yovan, pihak rektorat perlu lebih meletakkan fokus pada permasalahan ini.

Ia merasa bahwa sosialisasi yang diberikan masih sangat kurang, sehingga banyak warga FISIP yang tidak tahu-menahu akan surat keputusan tersebut. Yovan berpendapat bahwa diperlukan sosialisasi yang lebih tegas dan lebih sering sehingga warga FISIP semakin sadar akan kawasan bebas asap rokok yang berlaku di Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Referensi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline