Semarang (12/08/2022) -- Mahasiswi Tim II Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro, Rasta Abella Putri Wulandari, melakukan presentasi terkait edukasi bahaya narkoba dan sanksi bagi para pihak pengguna serta pengedar narkoba. Kegiatan ini dilakukan karena masih banyak remaja di sekitar Kelurahan Pesantren, sebagai tindakan preventif agar tidak bersentuhan dengan narkoba. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan program kerja terkait pencegahan narkoba. Adapun narkoba itu sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadarkan, serta menyebabkan kecanduan.
Dilansir dari Kominfo.jatimprov.go.id, pada tahun 2021, angka coba pakai penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja mencapai 57 persen dari total seluruh penyalahgunaan narkoba. Kemudian, setelah melakukan survey lapangan di sekitar Kelurahan Pesantren dan melihat banyaknya remaja-remaja yang tinggal di sekitar Kelurahan Pesantren, perlu dilakukan tindakan preventif agar remaja-remaja tersebut terhindar dari paparan dan penggunaan narkoba. Rasta Abella Putri Wulandari turut membuat poster guna mendukung presentasi dari kegiatan ini. Adapun, tujuan kegiatan ini dilakukan selain sebagai suatu tindakan preventif, turut diperlukan suatu edukasi kepada seluruh masyarakat Kelurahan Pesantren terkait bahaya narkoba, serta terdapatnya suatu sanksi apabila seseorang menggunakan serta mengedarkan narkoba dalam bentuk ancaman pidana. Adapun kegiatan ini dilakukan dengan cara melakukan presentasi di depan masyarakat Kelurahan Pesantren, yang turut termasuk remaja-remaja. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran serta kepedulian bagi warga Kelurahan Pesantren.
Adapun, edukasi dan presentasi yang dilakukan berisi materi terkait narkoba secara umum, dampak penggunaan narkoba, dan tentu saja sanksi bagi pengguna dan pengedar narkoba. Dalam edukasi dan presentasi yang diberikan ini, diharapkan warga Kelurahan Pesantren meningkatkan kesadaran terkait bahaya narkoba serta ancaman pidana yang akan diterima apabila menjadi pengedar serta pengguna narkoba. Adapun poster guna mendukung kegiatan ini turut terlampir dalam infografis yang dimuat di artikel ini.
Penulis: Rasta Abella Putri Wulandari
DPL: Roro Isyawati P. G, S.IP, M.IP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H