Berita yang tidak menyenangkan dihati pada hari sabtu tanggal 30 September 2023 dapat kabar dari rekanan kerja telah terjadi kebakaran hutan di kawasan hutan lindung register 44 B way tenong kenali Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) liwa Provinsi Lampung. Padahal selama ini KPH liwa terus menerus mensosialisasikan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta disetiap titik rawan kebakaran dipasanga papan himbauan, namun masih terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Kejadian menjelang sore, api yang belum diketahui sumbernya langsung membara membakar areal disekitar gedung Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Besai, pada wilayah yang terbakar terdapat tiga objek vital yakni Gedung Pembangkit (Power House), Lokasi Gardu Induk (transmisi) dan Tower penyeimbang tekanan (surge tank), sedangkan kejadian kebakaran karhutla di antara bangunan tersebut.
Tak lama kemudian ada instruksi dari kepala KPH untuk ikut bergabung memadamkan kebakaran serta harus memastikan posisi lokasi kebakaran berada diwilayah mana, karena wilayah sekitar kebakaran berada dibatas administrasi yakni kabupaten Lampung Barat, kabupaten Lampung Utara dan kabupaten Way Kanan. Begitu juga wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga berada batas wilayah tiga KPH yakni KPH Liwa diregister 44 B Way tenong kenali, KPH Tangkit tebak diregister 34 Tangkit tebak dan di KPH Bukit punggur diregister 24 Bukit punggur.
Setelah berkecimpung memadam kebakaran sampai malam api bisa dipadamkan, dari karyawan PLTA Besai, TNI, Kelpolisian, Pohlhut dan masyarakat disekitar ikut membantu untuk memadamkan api agar tidak merembet lebih luas, dengan peralatan seadanya api akhirnya bisa diatasi. Namun kondisi malam api belum sepenuhnya bisa dipadamkan, api yang bisa dipadamkan hanya bagian pinggir lahan supaya tidak menyambar pada lokasi lain.
Baru keesokan harinya tim dari KPH Liwa dan KPH Bukit punggur kembali untuk memadamkan api yang masih membakar kayu-kayu kering yang sulit dipadamkan karena harus dengan air, dengan segala upaya medapatkan air dengan peralatan hand sprayer api yang ada dibatang kayu dan kayu-kayu kering berangsur-angsur bisa dipadamkan.
Setelah api dipastikan sudah padam barulah kami dari tim KPH liwa melakukan pengambilan titik koordinat dan pengukuran lokasi yang terbakar. Tujuan dari pengambilan titik koordinat adalah untuk memastikan lokasi kebakaran masuk wilayah kabupaten mana dan wilayah KPH mana untuk tindak lanjut penanganan berikutnya. Sedangkan pengukuran lokasi untuk menghitung berapa luas areal yang terbakar, serta untuk menghitung biaya dalam perencanaan rehabilitasi lahan pasca kebakaran.
Lokasi kebakaran juga masuk dalam lokasi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH) yang belum lama diperpanjang seluas 50 hektar oleh pihak PT PLN (persero) guna mengaman lokasi tersebut dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebelum ditetapkan sebagai lokasi IPPKH lokasi ini masih saling klaim anatar warga untuk dijadikan lokasi Perhutanan Sosial yang bisa dikelola oleh masyarakat setempat, namun keberadaan diwilayah tersebut berbahaya maka pihak pemerintah wilayah ini tidak diperkenankan untuk dijadikan lokasi perhutanan sosial.
Pada hari kedua pemadaman kebakaran dan setelah setelah mendapatkan data-data yang dibutuhkan sektar jam 13.30 wib kami dari tim KPH liwa, KPH bukit punggur dan manajer dari PLTA Besai kami kembali ke tempat masing-masing untuk melakukan tugas lain.