Pada akhir tahun 2022 sempat dihebohkan dengan tertangkapnya kelinci liar dikawasan hutan lindung Register 45 B Bukit rigis, karena ketidak pahaman masyarakat Kelinci Hutan Sumatera (Nesolagus netscheri) tersebut ditangkap dan sempat dipelihara bebera hari oleh seorang warga. Akhirnya informasi tersebut diketahui oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Sumatera dan selanjutnya hewan tersebut di amankan karena kelinci Hutan Sumatera merupakan hewan yang sangat langka dan dilindungi serta dijaga jangan sampai punah.
Pemerintah Indonesia melindungi kelinci sumatera sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, tercantum pada nomor 72.
Penangkapan kelinci hutan yang terjadi dikawasan hutan lindung register 45 b bukit rigis yang dilakukan oleh salah seorang warga berinisial (A) di Desa Ciptamulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, dengan alasan unsur ketidak mengertian dan unsur tidak kesengajaan menangkap hewan terebut ketika sedang berburu babi, namun dalam proses pemburuan mereka menemukan kelinci hutan yang dikejar anjing lalu mereka tangkap untuk diamankan dari kejaran anjing pemburu.
Menurut informasi masyarakat setempat yang berkebun diperbatasan hutan mereka sering melihat Kelinci Sumatera pada malam hari karena sulit untuk menangkapnya maka binatang tersebut mereka biarkan. Namun pada siang hari hewan tersebut sulit ditemui bahkan tempat persembunyiannya belum pernah menemukannya.
Untuk mencegah penangkapan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab maka petugas dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa Provinsi Lampung melakukan koordinasi dan pembinaan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Abung Jaya yang merupakan lokasi tertangkapnya Kelinci Hutan Sumatera.
Informasi lain dari Ketua KTH Abung jaya, kejadian tertangkapnya telah terjadi beberapa kali oleh warga, maka dari itu pengurus KTH Abung jaya telah melakukan pencegahan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan patroli setiap saat. Menurut ketua KTH abung jaya, hewan ini harus dilindungi karena merupakan potensi alam yang ada dilokasi Perhutanan Sosial yang sangat langka dan merupakan kewajiban kami sebagai pemegang persetujuan pengelola Perhutanan Sosial (PS) untuk menjaga hutan yang utuh dan binatang yang dilindungi, flora dan fauna yang ada diwilayah kami harus dilindungi. Selain Kelinci Hutan Sumatera di wilayah KTH Abung jaya juga masih terdapat binatang yang dilindungi seperti : Rusa, Kijang, Burung Rangkong, Harimau Sumatera, Tapir dan beruang madu.
Rencana Kedepan keberadaan kelinci hutan sumatra dan binatang lain yang dilindungi yang ada di wilayah KTH Abung jaya akan dijadikan lokasi wisata edukasi yang menarik serta kami siap melindunginya.
Mengenal hewan langka Kelinci Hutan Sumatra dan habitan penyebarannya.
1. Species
Kelinci ini sebenarnya adalah satu-satunya spesies dari genus Nesolagus sampai Kelinci Belang Annam ditemukan di Deretan Annam di Laos dan Vietnam. Para ahli dari Zoological Society of London, berdasarkan kriteria keunikan evolusi dan kecilnya populasi menganggap Kelinci Sumatra salah satu dari 100 spesies mamalia berisiko besar dari kepunahan.
Klaksifikasi Ilmiahnya :
Kerajaan : Animalia. Filum : Chordata. Kelas : Mammalia. Ordo : Lagomorpha. Famili : Leporidae. Genus : Nesolagus. Spesies : N. Netscheri.