Banyaknya kelompok pemegang persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa Provinsi Lampung, maka dengan bertambah kelompok dan Jumlah anggota yang ada dalam kawasan hutan lindung sangat berdampak terhadap keadaan lahan, meningkatnya kebutuhan Lahan dan tempat usaha. Perubahan lahan di lokasi Perhutanan sosial merupakan hal yang harus di perhatikan, baik dalam ruang kelola, maupun ruang perlindungan. Perubahan lahan pada pengelolaan perhutanan sosial dapat diartikan sebagai praktik konversi lahan hutan akibat perambahan masa lalu menjadi lahan perhutanan sosial yang di legalkan, dengan di wajibkan kepada pengelola untuk menanam kembali berupa tanaman kayu-kayuan dan buah-buahan agar fungsi hutan terjaga. Salah satu dampak dari perubahan lahan perhutanan sosial yang tidak teratur adalah berkurangnya fungsi siklus hidrologis, keberagaman ekosistem dan lahan kritis. Berdasarkan hal tersebut, isu terkait perubahan lahan lokasi perhutanan sosial masih relevan untuk dianalisis, dalam konteks identifikasi perubahan tutupan lahan (land cover) dari periode waktu tertentu.
LAND COVER
Land Cover adalah tutupan lahan mengacu dari SNI 7645:2010 tentang Klasifikasi Penutup Lahan adalah tutupan biofisik pada permukaan bumi yang dapat diamati merupakan suatu hasil pengaturan, aktivitas, dan perlakuan manusia yang dilakukan pada jenis penutup lahan tertentu untuk melakukan kegiatan produksi, perubahan, ataupun perawatan pada penutup lahan tersebut. Kelas penutup lahan dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu daerah bervegetasi dan daerah tak bervegetasi. Daerah bervegetasi merupakan daerah dengan liputan vegetasi minimal 4% setidaknya selama 2 bulan, atau dengan liputan Lichens/ Mosses lebih dari 25% jika tidak terdapat vegetasi lain. Terdapat kelas daerah pertanian dan daerah bukan pertanian. Daerah tak bervegetasi merupakan daerah dengan total liputan vegetasi kurang dari 4% selama lebih dari 10 bulan, atau daerah dengan liputan Lichens/ Mosses kurang dari 25% jika tidak terdapat vegetasi kayu atau herba. Terdapat kelas lahan terbuka, permukiman dan lahan bukan pertanian yang berkaitan, dan perairan. Penjelasan lebih lengkap dapat diakses melalui laman berikut SNI 7645:2010 tentang Klasifikasi Penutup Lahan.
IDENTIFIKASI PERUBAHAN LAHAN DAN MANFAATNYA
Manfaatnya adalah untuk memberikan demonstrasi secara sederhana terkait pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG) dengan menggunakan data penginderaan jauh berupa citra Landsat. Dalam rangka mengidentifikasi perubahan lahan di Kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) liwa. Wilayah KPH yang begitu luas perlu Identifikasi potensi untuk mengetahui perkembangan dalam pengelolaan perhutanan sosial. Wilayah KPH liwa dengan luas 42.074 Hektar yang di kelola oleh 50 Gabungan Kelompok Tani hutan, ini perlu analisis tutupan lahan setelah 5-16 tahun menerima persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan yang di terbitkan dari tahun 2007-2019. Sampai saat ini belum sepenuhnya di lakukan analisis perubahan tutupan lahan pada setiap gapoktan. Baru pada awal tahun ini 2023 di mulai analisis tutupan lahan yang di awali dari Gapoktan Abung Jaya register 45 B Bukit rigis.
Gapoktan Abung jaya dipilih sebagai objek untuk analisis pertama karena mempunyai luas persetujuan perhutanan sosial yang cukup luas yaitu 1.107,92 Hektar dengan jumlah anggota 800 orang, jumlah anggota yang banyak akan memberikan pengaruh signifikan terhadap kondisi lingkungan, ekonomi dan kehidupan sosial budaya. Kawasan hutan lindung Register 45 B Bukit rigis merupakan salah satu wilayah yang paling banyak jumlah gabungan kelompok tani hutan yakni 22 gapoktan dan merupakan yang paling pertama mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yaitu pada tahun 2007 yang mengalami perkembangan yang cukup pesat. Tingkat ketergantungan terhadap hutan yang tinggi dan adanya ketidak kepercayaan terhadap perhutanan sosial, sehingga ada beberapa desa yang mengajukan perubahan lahan perhutanan sosial mejadi tanah milik perorangan,ini sangat berdampak besar terhadap perubahan kawasan hutan lampung. Informasi terbaru dan akurat tentang kondisi dan kecenderungan perubahan wilayah berupa identifikasi perubahan lahan di KPH Liwa dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan beberapa strategi pembangunan kehutanan berkelanjutan dan peningkatan tarap hidup anggota kelompok tani hutan agar hutan lestari masyarakat sejahtera.
METODE SIG (SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS)
Metode sederhana sangat mudah untuk melakukan identifikasi tutupan lahan pada areal kelola kelompok tani hutan. Metode yang bisa dilakukan adalah digitasi manual melihat langsung berdasarkan kelas tutupan lahan yang terlihat degan citra satelit, kemudian mengkoreksi dengan kondisi kenyataan di lapangan. Hal ini bisa menjadi kompleks dan memakan banyak waktu dan biaya apabila daerah yang menjadi lokasi pengamatan memiliki luas yang besar. Untuk itu diperlukan metode yang lebih efektif dan efisien, dengan menggunakan salah satu analisis pada perangkat lunak ArcGis. ArGis merupakan salah satu produk perangkat lunak SIG berbasis desktop yang diproduksi oleh ESRI. ArcGis memiliki kemampuan utama untuk visualisasi, membangun database spasial yang baru, memilih data (query), editing, menciptakan desain-desain peta, analisis dan pembuatan tampilan akhir dalam laporan-laporan kegiatan.