Lihat ke Halaman Asli

Jaga Tegaknya Demokrasi, GmnI Kendari Serukan Solidaritas Nasional

Diperbarui: 23 Agustus 2024   10:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jaga Tegaknya Demokrasi, GmnI Kendari Serukan Solidaritas Nasional

Kendari - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari serukan solidaritas sesama elemen baik mahasiswa, pemuda dan masyarakat untuk merespon yang sedang berlangsung dan carut carut sekarang ini.

"Menurutnya, ini akan terjadi gelombang massa yang cukup besar, atas dasar kekecewaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang sedang berjalan saat ini. Saya melihat fenomena gerakan mahasiswa kali ini bukan jumlah besarnya tapi solidaritas untuk merespon situasi bangsa dan dinamika politik yang tidak menginginkan dinasti dan oligarki terus melanggengkan kekuasaan," Bebernya Ketua DPC GMNI Rasmin Jaya pada 23 Agustus 2024.

Ini menunjukkan unsur unsur mahasiswa yang turun memang yang punya basis dan organ yang mengakar di kampusnya masing masing. Yang sudah terlatih berorganisasi dan membuat jejaring. Sekaligus terbiasa taat barisan dan disiplin. Tanpa harus kehilangan wataknya sebagai anak anak muda.

"Tetapi meksipun demikian, gerakan mahasiswa juga harus tetap waspada dan hati-hati agar tidak terus menerus menjadi korban dari represif aparat dan elit politik yang berpotensi menunggangi gerakan tersebut," Bebernya.

Inilah yang membuat arus gerakan massif, meski terpencar di berbagai titik dan wilayah, namun terorganisir dengan baik, berdisiplin dan satu komando.

Hal ini membuktikan organ organ ekstra kampus yang hingga kini masih secara konstan melakukan kaderisasi kepemimpinan secara reguler baik tingkat dasar dan menengah, masih tetap jadi rujukan dan referensi dalam menyusun perangkat dan sarana aksi gerakan.

Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD dan juga MK telah memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimana MK menolak permohonan dari dua mahasiswa

Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang sebelumnya meminta Mahkamah konstitusi mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Bahwa putusan MK saat ini menjadi sebuah isue yang sedang meruncing dipermukaan serta diperbincangkan dikalangan masyarakat hingga akademisi. Hal ini tidak lepas dari sifat progresifitas hakim MK yang melakukan terobosan hukum.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline