Beberapa waktu belakangan ini Laicite ramai diperbincangkan di seluruh dunia terutama oleh umat islam serta orang-orang yang menggeluti bidang hukum, politik serta filsafat. Bahkan di Indonesia banyak yang mengaitkan ataupun membandingkannya dengan Pancasila, Hal ini merupakan imbas daripada pernyataan presiden Prancis Emmanuel Macron karena dinilai menghina islam dan menimbulkan kecaman dari sejumlah pihak.
Pada awal bulan oktober Beliau menyampaikan “ada kelompok radikal islam, sebuah organisasi yang mempunyai metode untuk menentang hukum Republik dan menciptakan masyarakat secara paralel untuk membangun nilai-nilai yang lain” di waktu yang berbeda Beliau kembali menyampaikan “Islam adalah agama yang mengalami krisis di seluruh dunia, Laicite (sekularisme) adalah pengikat persatuan Prancis. Jangan biarkan kita masuk kedalam perangkap yang disiapkan oleh kelompok ekstrimis, yang bertujuan melakukan stigmatisasi terhadap seluruh muslim”.
Bukan tanpa alasan Beliau menyampaikan pernyataan yang mendapatkan kecaman dari berbagai pihak tersebut, Beliau menyampaikan pernyataan tersebut karena dalam kurun waktu dua bulan terakhir, terjadi 3 (tiga) insiden terkait terorisme di Prancis. Pertama pada akhir bulan September 2 (dua) orang staf rumah produksi diserang di dekat kantor majalah Charlie Hebdo karena pembuatan karikatur Nabi Muhammad, kemudian 16 Oktober 2020 seoarang guru bernama Samuel Paty dipenggal setelah memperlihatkan karikatur Nabi Muhammad yang dibuat oleh majalah Charlie Hebdo di sekolah, dan terakhir 29 Oktober 2020, 3 (tiga) orang tewas dalam serangan di Gereja Katredal Basilika Notre Dame, Nice.
Disini penulis ingin menjawab 3 (tiga) pertanyaan yang akan menjadi pokok (isi) dari tulisan ini yakni bolehkah suatu negara mengikuti ataupun menyerang ideologi negara lain? ; apa itu Laicite? ; apakah Laicite dengan Pancasila merupakan ideologi kembar (baca : sama)? ;
Bolehkah suatu negara mengikuti ataupun menyerang ideologi negara lain?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut alangkah lebih baik jika kita mengetahui terlebih dahulu apa itu ideologi. Kata ideologi diciptakan oleh Antonie Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendifinisikan Science of Ideas. Ideologi merupakan sistem pemikiran, sistem keyakinan ataupun sistem simbol yang berhubungan dengan tindakan sosial dan praktik politik. Yang mana didalam ideologi berisi gagasan (ide) berupa program-program yang diharapkan mampu membawa perubahan dalam suatu masyarakat kearah yang lebih baik. Ideologi umumnya dirumuskan dari pandangan hidup baik yang bersumber dari ajaran agama maupun dari falsafah hidup. Ideologi tidak hanya memberikan gambaran dunia kepada penganutnya, akan tetapi juga memberikan pemahaman/nilai yang benar tentang dunia sebagaimana adanya dan seharusnya. Dalam prateknya demi mewujudkan tujuan negara, suatu bangsa memerlukan adanya sebuah ideologi.