Apa itu Syiqaq?
Mungkin kita agak asing dengan kata Syiqaq, namun dalam Hukum Islam terdapat istilah kata Syiqaq, sebenarnya apa si yang di maksud dengan syiqaq itu? Syiqaq dalam bahasa Arab merupakan kata "al-inkisaar" yang berarati "pecah" atau "berhamburan". Syiqaq dalam fiqh merupakan pertengkaran atau percekcokan yang terjadi di dalam suatu hubungan suami dan istri.
Syiqaq biasanya dapat di selesaikan oleh dua orang yang bertindak sebagai hakim dari pihak pasangan suami dan istri. Cara penyelesaian bisa dengan mengajukan gugatan perceraian kepada Pengadilan Agama, lalu Pengadilan Agama menunjuk dua orang hakim dari keluarga pihak suami dan istri yang nantinya akan membantu untuk menyelesaikan permasalahan atau perselisihan tersebut.
Kemudian kedua orang hakim tersebut melakukan musyawarah guna mencari jalan keluar atau mencari solusi yang tepat, adil dan sesuai dengan syariat agama Islam. Apabila permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan secara musyawarah atau secara kekeluargaan, permasalahan ini akan diambil alih oleh Pengadilan Agama. Pengadilan Agama akan menentukan keputusan kepada suami istri yang masih berselisih, keputusannya dapat berupa menjatuhkan talak atau khulu' (talak tebus) dari pihak istri.
Syiqaq atau perselisihan yang dapat terjadi kepada suami dan istri memiliki sebab yang berbeda-beda, namun ada beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab terjadinya syiqaq, yaitu sebagai berikut :
- Tidak dapat saling menghargai dan menghormati satu sama lain
- Permasalahan ekonomi
- Kekerasan dalam rumah tangga
- Perselingkuhan
- Tidak melakukan kewajibannya dengan baik sebagai suami/istri
- Tidak saling terbuka atau jujur satu sama lain dan masalah-masalah lainnya yang dapat menimbulkan perselisihan diantara suami dan istri.
Akibat hukum yang dapat dirasakan imbas dari syiqaq adalah perceraian. Di dalam hukum islam syiqaq dapat menyebabkan perceraian, contohnya seperti kasus perceraian suami istri yang di dasari dengan alasan syiqaq. Akibat hukum lain yang dapat terjadi dapat berupa putusnya hubungan antara suami dan istri atau putusnya ikatan perkawinan, berlakunya masa 'iddah bagi sang mantan istri, pembagian hak asuh anak dan permasalahan harta bersama.
Syiqaq ini diatur dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 35 yang berbunyi: "Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H